Tak Pakai Masker di Depok? Satpol PP: Didenda Maksimal Rp 250.000
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 20 Juli 2020 18:00 WIB
TEMPO.CO, Depok -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdiany mengatakan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan denda bervariatif, tergantung tingkat kesalahan.
“Denda minimal Rp 50 ribu dan denda maksimal Rp 250 ribu,” kata Lienda ditemui di kantornya, Senin 20 Juli 2020.
Lienda mengatakan, tingkat kesalahan akan diukur dari perilaku masyarakat. Jika membawa masker namun tidak memakainya akan dikenakan denda minimal, begitupun sebaliknya.
“Dilihat kasus per kasus. Intinya dalam aturan itu harus menggunakan masker. Kalau bawa masker tapi tidak digunakan sama saja akan didena,” kata Lienda.
Lienda mengatakan, pengetatan aturan bermasker mulai digalakkan sejak Kota Depok resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional hingga 1 Agustus 2020.
“Kemarin denda diberlakukan hanya kepada dunia usaha, kini fokus kita masyarakat tidak bermasker,” kata Lienda.
Lienda mengatakan, pemberlakuan denda bagi masyarakat tak bermasker sudah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Depok No 45 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional.
“Sanksi administratif sebetulnya sudah ada sejak awal, tapi dari kemarin kita hanya berlakukan sanksi sosial saja,” kata Lienda.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok bakal secara ketat menerapkan denda kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan penggunaan masker bagi masyarakat yang berada di luar rumah dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.
“Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker,” kata Idris.
Idris menambahkan, kegiatan ini juga disinergikan dengan kegiatan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman Covid-19 di Kota Depok.
“Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan Covid-19” kata Idris.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA