TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok Jawa Barat menggencarkan gerakan kampanye bermasker untuk mencegah penyebarluasan virus Corona.
Setiap warga Depok yang tak mengenakan masker akan dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu.
Baca Juga:
"Mulai Senin (20 Juli) hingga Rabu (22 Juli) kami sosialisasikan gerakan bermasker. Aksi simpatik ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya penggunaan masker demi mencegah penularan virus Corona atau COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana di Depok, Ahad, 19 Juli 2020.
Ia mengatakan setelah tiga hari sosialisasi tersebut maka pada Kamis 23 Juli 2020, pemerintah menerapkan sanksi denda kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Adapun dendanya sebesar Rp50 ribu atau dikenakan sanksi sosial sebagaimana saat ini sudah dilakukan sesuai dengan Perwali Nomor 45 tahun 2020.
Dadang mengatakan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Proporsional ini, masyarakat harus diingatkan selalu menerapkan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.
Menurut dia gerakan bermasker ini bukan merupakan kegiatan yang baru dilakukan, tetapi melanjutkan kegiatan-kegiatan sosialisasi yang sudah dilakukan selama ini.
Tujuannya untuk mengingatkan kembali warga akan pentingnya menggunakan masker. Kegiatan ini disinergikan dengan kegiatan edukasi PHBS (pola hidup bersih sehat), terutama untuk meningkatkan imunitas dari ancaman Covid-19 di Kota Depok.
"Jadikan masker menjadi bagian dari kebutuhan setiap individu, agar terhindar dari penularan Covid-19," katanya.
Dadang mengatakan rencananya pelaksanaan gerakan bermasker dilakukan di lima titik, yaitu Tugu Jam Siliwangi, Ramanda, Jalan Juanda, Simpang KSU, dan Simpang Pasar Musi.
Menurut dia, untuk gerakan awal ini, dilakukan di tiga Kecamatan dulu, yakni Sukmajaya, Beji, dan Pancoran Mas. "Kami juga bekerjasama dengan instansi terkait, seperti Dishub, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelematan, PMI, Satpol PP, BKD, Dinas Kesehatan, kecamatan dan kelurahan," ujarnya.