Badan Kepegawaian Bantah Isu Pemotongan Tunjangan ASN DKI
Reporter
Adam Prireza
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 22 Juli 2020 16:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lewat Badan Kepegawaian Daerah memastikan tidak ada perubahan, pemotongan, maupun penghapusan atas jumlah Tunjangan Perbaikan Penghasilan/Tunjangan Kinerja Daerah (TPP/TKD) para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan tidak ada draft Peraturan Gubernur atau Pergub baru yang mengatur pemotongan jumlah TPP/TKD para ASN DKI Jakarta sebesar 65 persen.
Sampai saat ini, kata dia, jumlah tersebut masih mengacu pada Pergub Nomor 49 Tahun 2020. Pada Pergub itu, diatur rasionalisasi 25 persen dan penundaan pembayaran sebesar 25 persen dari TPP/TKD terhitung sejak April sampai Desember 2020.
“Saat ini, daftar penerima TPP/TKD sudah keluar di semua SKPD, sore nanti sudah bisa dicairkan sesuai Pergub dimaksud. Besaran TPP/TKD yang tertunda pembayarannya itu juga tidak dihapus, masih tetap berlaku sesuai Pergub. Sehingga, isu tersebut tidak benar,” kata dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs ppid.jakarta.go.id pada Rabu, 22 Juli 2020.
Sebelumnya, isu pemotongan jumlah TPP/TKD ASN di Jakarta sebesar 65 persen beredar di pesan berantai dalam aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam pesan itu dikatakan bahwa Pergub terkait pemotongan TPP/TKD tengah dibuat. Situs resmi Jakarta Lawan Hoaks juga telah mengkonfirmasi kalau isu tersebut tidak benar atau informasi yang menyesatkan. .
Chaidir meminta agar ASN di Ibu Kota tidak mudah terpengaruh dan tidak menyebarluaskan isu yang telah ia bantah itu. BKD DKI Jakarta saat ini tengah menginvestigasi asal usul isu tersebut.
Menurut Chaidir, jika sumber isu hoaks itu diketahui berasal dari ASN, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh atasan yang bersangkutan. Alasannya, kata Chaidir, perbuatan itu telah melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Hukuman Disiplin PNS. “Dalam hal ini terkait penyebaran berita berantai, dan melanggar UU ITE yang nantinya akan melibatkan Kepolisian,” tutur Chaidir.