Sebab Pemkot Bogor Belum Berlakukan Denda bagi Warga yang Tak Bermasker

Reporter

Antara

Selasa, 28 Juli 2020 04:01 WIB

Petugas melakukan penindakan sanksi denda kepada warga yang tak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bogor belum memberlakukan sanksi administratif berupa denda terhadap warga setempat yang beraktivitas di tempat umum tanpa menggunakan masker, karena masih menunggu pemberlakuan Peraturan Gubernur Jawa Barat sebagai acuannya.

"Kota Bogor belum memberlakukan sanksi, karena masih menunggu pergub (peraturan gubernur) yang menjadi acuan resmi," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, ketika dikonfirmasi di Kota Bogor, Senin, 27 Juli 2020.

Meskipun belum memberlakukan aturan beserta sanksi, Pemerintah Kota Bogor terus melakukan sosialisasi secara masif kepada warga terkait dengan penerapan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, sering mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak fisik.

"Sosialisasi penerapan protokol kesehatan ini terus kami lakukan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bogor," katanya.

Dengan adanya sosialisasi penerapan protokol kesehatan yang berkesinambungan, kata dia, paling tidak dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 agar semakin melandai dan penyebarannya cepat berhenti.

Berdasarkan hasil kajian dari Provinsi Jawa Barat, tingkat kewaspadaan Kota Bogor terhadap Covid-19, saat ini masih berada di level tiga atau zona kuning. "Dengan adanya sosialisasi protokol kesehatan yang terus-menerus, sehingga pada kajian berikutnya kita harapkan tingkat kewaspadaan Kota Bogor bisa turun ke level aman atau zona hijau," katanya.

Menurut Dedie, pada level aman maka semua kegiatan perekonomian dan pergerakan masyarakat bisa semakin dilonggarkan. Akan tetapi, katanya, warga harus tetap menerapkan protokol kesehatan, sesuai aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum, mulai 27 Juli 2020. Akan tetapi, hal itu ditunda karena masih menunggu aturan dari pemerintah pusat yang akan menguatkan aturan di tingkat provinsi.

Berita terkait

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

2 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

5 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

6 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

7 hari lalu

Kilas Balik Operasi Batu Ginjal Sebesar Kepala di Indonesia, Kasus Langka namun Tak Masuk Rekor Dunia

Di Indonesia pernah ditemukan kasus batu ginjal langka. Ukurannya sebesar kepala manusia.

Baca Selengkapnya

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

16 hari lalu

Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

16 hari lalu

Pilkada 2024: Ajudan Iriana Jokowi, Wakil Wali Kota Bogor, dan Bintang Jin dan Jun Siap Tanding di Pilkada Bogor

Pilkada 2024 untuk Wali Kota Bogor akan diramaikan ajudan iriana Jokowi, Wakil Wali Kota, dan aktor Jin dan Jun Sahrul Gunawan.

Baca Selengkapnya