PK Tidak Diterima, PN Jaksel: Joko Tjandra Bisa Ajukan Kembali

Reporter

Tempo.co

Rabu, 29 Juli 2020 20:32 WIB

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Melakukan Press Release Terkait Sidang PK Joko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020. TEMPO/Gabriel

TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Humas Pengadilan Negeri Jaksel Suharno mengatakan Joko Tjandra bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama dapat memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini disampaikan saat konferensi pers terkait penetapan permohonan PK Joko Tjandra di PN Jaksel, Rabu 29 Juli 2020.

“Bisa seperti itu selama memenuhi. PN prinsipnya menerima, memeriksa dan memutus apapun itu yang diajukan. Kami tidak boleh untuk menolak,” kata Suharno.

Sebelumnya, dalam konferensi pers oleh Humas PN Jaksel hari ini, menetapkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum Joko Tjandra 8 Juni 2020 lalu tidak diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. PK yang diajukan tidak memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

“Tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014,” tutur dia.

Syarat yang dimaksud adalah berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat 1, pasal 265 ayat 2 dan 3 KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2012 jo Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009, jo Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014.

SEMA Nomor 1 Tahun 2012, menegaskan bahwa permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.

Selain itu, permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.

Semenjak Joko Tjandra mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 lalu. PN Jaksel menggelar sidang perdana pada 29 Juni 2020 lalu. Kemudian sidang dilanjutkan pada 6, 20 dan 27 Juli 2020.

Selama 4 kali persidangan Joko Tjandra tidak pernah menghadiri persidangan dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan alasan kliennya tidak hadir dalam persidangan karena sakit.

GABRIEL ANIN | MARTHA WARTA

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

11 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

12 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

13 hari lalu

22 Tahun PKS, Capaian dari Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024

PKS berusia 22 tahun, pada 20 April lalu. Ini sejarah berdirinya, dan perolehan sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya