Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Dugaan Hoaks Anji

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 5 Agustus 2020 05:07 WIB

Anji mengunggah foto bersama Hadi Pranoto yang ia sebut menemukan antibodi Covid-19. Foto: IG Anji.

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah memulai penyelidikan terhadap laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai obat Covid-19 oleh musikus Erdian Aji Prihartanto atau biasa disapa Anji dan Hadi Pranoto melalui kanal YouTube.

"Laporan sudah kami terima, nanti akan diteliti dulu karena masih penyelidikan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.

Yusri menjelaskan, penyelidikan yang menyeret nama Anji dan Hadi Pranoto berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya, Senin, 3 Agustus 2020.

"Kemarin memang sudah dilaporkan oleh seseorang inisialnya MA, melaporkan ada dua orang, Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Dunia Manji," ujarnya.

Anji dan Hadi Pranoto diketahui dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal YouTube dunia Manji.

Advertising
Advertising

Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal Youtube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 tersebut telah memicu polemik di tengah masyarakat.

Dia menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas.

Muannas menilai pernyataan Hadi dalam kanal YouTube itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat

"Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan. Nah itu yang saya kira profesor Hadi Pranoto itu dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang larangan berita bohong," kata Muannas.

Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020, adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita terkait

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.

Baca Selengkapnya

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

4 Juni 2023

Banjir Dukungan untuk Denny Indrayana

Para aktivis masyarakat sipil bergabung dalam tim kuasa hukum Denny Indrayana yang dilaporkan KPMH karena cuitannya soal putusan Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

6 April 2023

Muannas Alaidid Keberatan Pacar Mario Dandy Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Mestinya 6 Tahun

AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka utama penganiayaan terhadap D

Baca Selengkapnya

Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

8 Maret 2023

Saksi Melihat Teman Mario Dandy Main Gitar Usai Ditangkap, Kapolsek Pesanggrahan Beri Penjelasan

N disebut melihat secara langsung saat Shane bermain gitar untuk menghibur Mario Dandy.

Baca Selengkapnya

Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

2 Maret 2023

Muannas Alaidid Eks Jubir Timses Jokowi Jadi Kuasa Hukum Saksi Kunci Kasus Mario Dandy Satriyo

Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid menjadi kuasa hukum N dan R, saksi kunci kasus Mario Dandy Satriyo.

Baca Selengkapnya

Debat Kusir Dua Musisi: Anji Kritisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan Tak Terima

8 Agustus 2022

Debat Kusir Dua Musisi: Anji Kritisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, Marcell Siahaan Tak Terima

Marcell Siahaan menuduh kritikan Anji kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional demi konten yang menguntungkan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut di Cibubur, Anji Ajak Tandatangani Petisi Tutup Lampu Merah CBD

19 Juli 2022

Kecelakaan Maut di Cibubur, Anji Ajak Tandatangani Petisi Tutup Lampu Merah CBD

Anji mengungkapkan keberadaan lampu lalu lintas yang kurang tepat di perempatan CBD Transyogi Cibubur - Cileungsi sering menyebabkan kecelakaan.

Baca Selengkapnya

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

23 Mei 2022

Sekjen PAN Eddy Soeparno Belum Buka Peluang Damai dengan Kubu Ade Armando

Eddy Soeparno laporkan balik kuasa hukum Ade Armando usai dilaporkan Muannas Alaidid atas cuitannya di akun Twitter.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

23 Mei 2022

Diperiksa Polisi, Sekjen PAN Eddy Soeparno Bawa Bukti Pencemaran oleh Muannas

Selama diperiksa sebagai pelapor Muannas di Polda Metro Jaya, Eddy Soeparno dicecar 14 pertanyaan oleh tim penyidik.

Baca Selengkapnya

Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

19 Mei 2022

Update Kasus Pengeroyokan Ade Armando, Polisi: Masih Pelengkapan Berkas

Dosen UI Ade Armando dikeroyok di depan Gedung DPR/MPR pada 11 April 2022

Baca Selengkapnya