Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin 3 Agustus, dikarenakan Pembatasan aktivitas perkantoran yang dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB masa transisi tak efektif. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur melaporkan masih menemukan pelanggaran pada hari terakhir masa sosialisasi penerapan kebijakan ganjil genap nomor kendaraan. "Dari jam 07.00 hingga 08.00 WIB ada sekitar sepuluh pelanggar di Jalan DI Panjaitan," kata anggota Satlantas Polrestro Jakarta Timur Ipda Sigit Prasetiono di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
Jumlah itu relatif berkurang dari hari sebelumnya rata-rata 40 pelanggar dalam satu jam.
Mayoritas pelanggar adalah warga pendatang dari luar Jakarta yang mengaku tidak mengetahui penerapan ganjil genap. Pengendara yang menggunakan plat nomor genap pada tanggal ganjil hari ini. "Lima sampai enam pengendara yang melanggar ganjil genap dari luar Jakarta."
Salah satunya adalah Reno, 35 tahun, dari Jakarta yang menempuh perjalanan ke Yogyakarta. Ia mengaku belum tahu ganjil genap di Jakarta diberlakukan lagi. "Saya kira masih dihentikan selama pandemi COVID-19 ini. Untungnya belum ada sanksi tilang," kata dia.
Sosialisasi ganjil genap di Jakarta dilaksanakan tim kepolisian pada 3-5 Agustus. Mulai besok, Kamis, 6 Agustus pelanggar akan dikenai sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu. "Besok dan selanjutnya sudah mulai penindakan dengan sanksi tilang," ujar Sigit.
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
22 hari lalu
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran
Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.