Mulai Hari Ini Pelanggar Ganjil Genap Diganjar Sanksi Tilang

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 6 Agustus 2020 04:04 WIB

Gambar udara arus lalulintas kawasan Pancoran, Jakarta, Senin 3 Agustus 2020. Ganjil genap akan diberlakukan pada jam-jam sibuk, yaitu pagi hari pada jam 06.00-10.00 dan pada sore hari pukul 16.00-22.00. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepadatan kendaraan bermotor dari arah Jalan M.H. Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, masih terjadi di tengah pemberlakuan aturan pelat nomor ganjil genap.

Arus lalu lintas pada Rabu, 5 Agustus 2020 sempat tersendat. Kepadatan itu tampak terlihat di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Agustus 2020.

"Hari ini masih sosialisasi, kalau ada kendaraan nanti kita setop, lalu sampaikan bahwa sekarang sudah berlaku ganjil genap," kata anggota Satuan Lalu Lintas, Shinta, yang ditemui di lingkaran Bundaran HI, arah Thamrin-Sudirman. "Takutnya ada pengendara yang belum tahu, kan."

Shinta dan rekannya berdiri sembari membentangkan spanduk terkait penerapan ganjil-genap di masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi. Kala berdiri, kedua polisi wanita itu sempat meminta dua orang bocah memotret mereka yang tengah menenteng spanduk sepanjang 3 meter itu.

Menurut Santi, proses sosialisasi terkait ganjil genap sudah berlangsung sejak Senin, 3 Agustus lalu. Sehingga kendaraan plat nomor genap yang melintas di tanggal ganjil bakal mendapat sanksi tilang. "Besok baru ada penindakan diantaranya tilang," kata anggota Satuan Polisi Lalu Lintas lain di depan Plaza Indonesia.

Dari arah Thamrin-Sudirman, sekitar Bundaran HI kepadatan kendaraan sempat terjadi. Beberapa bus milik Kementerian Pertahanan ikut nimbrung dan berdesakan di antara kendaraan lain. Tempo melihat masih banyak kendaraan pribadi pelat nomor genap melintas arah Thamrin-Sudirman di atas jam 16.00 WIB.

Sementara arah Sudirman-Thamrin tepat di depan Plaza Indonesia tak terlihat kepadatan kendaraan di situ. Sehingga kendaraan bergegas lancar. Di sini, tampak petugas Dinas Perhubungan sedang mengatur pembatas jalur khusus lintasan sepeda. "Kalau saya lihat enggak terlalu padat sih," Achmad Luvi, petugas lapangan Dinas Perhubungan.

Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan kembali pembatasan jumlah kendaraan melalui aturan pelat ganjil genap.

Aturan ini dilakukan setelah perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Transisi.


Ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Ahad, dan hari libur nasional. Aturan ini diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB. Sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Pemberlakuan 'rem darurat' untuk pembatasan jumlah kendaraan.

IHSAN RELIUBUN | DA

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

4 menit lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

12 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

23 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

1 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

2 hari lalu

Korlantas Uji Coba Pengiriman Surat Tilang Melalui Whatsapp

Bila sistem pengiriman surat tilang melalui Whatsapp aman, Korlantas akan memberlakukan aturan ini secara nasional.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya