Polisi: Kebijakan Ganjil Genap Tak Bisa Berdiri Sendiri

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 6 Agustus 2020 15:00 WIB

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo bersama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad 2 Agustus 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tak dapat berdiri sendiri, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Menurut dia, perlu keikutsertaan pelaku usaha, khususnya dunia perkantoran, untuk mengatur jam masuk dan pulang kerja karyawannya.

Alasannya, sistem ganjil genap terbatas oleh waktu penerapan, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pengaturan jam kerja karyawan dapat membantu mencegah penumpukan masyarakat di transportasi umum lantaran beralih dari kendaraan pribadi.

“Bisa pembagiannya ganjil genap sesuai kendaraan karyawan, atau pembagiannya antara jam 06.00 sampai 10.00 WIB. Ada yang pertama masuk jam 06.00 pulang pukul 15.00 sore, shift kedua dia masuk jam 10.00 atau 10.30 dan pulang jam 18.00 WIB,” kata Sambodo pada Kamis, 6 Agustus 2020.

Polisi sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil genap. Penilangan terhadap pelanggar yang seharusnya dilakukan hari ini diundur hingga Senin pekan depan, 10 Agustus 2020. Sambodo mengatakan keputusan itu diambil lantaran masih banyak masyarakat yang melanggar selama masa sosialisasi pada Senin-Rabu, 3-5 Agustus 2020.

Advertising
Advertising

“Beberapa pelanggar itu banyak yg belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku,” kata dia.

Menurut Sambodo, selama tiga hari sosialisasi itu jumlah pengendara yang ditegur karena melanggar aturan ganjil genap terus bertambah. Pada hari pertama, polisi mencatat pengendara yang ditegur sebanyak 369 orang. Selanjutnya, hari kedua, jumlah pengendara yang ditegur sebanyak 674 orang dan meningkat di hari ketiga menjadi 702 orang. “Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini,” tutur dia.

Berita terkait

Seoul Permudah Akses Transportasi Umum untuk Wisatawan dengan Climate Card

3 hari lalu

Seoul Permudah Akses Transportasi Umum untuk Wisatawan dengan Climate Card

Pemerintah Seoul menawarkan Climate Card, tiket transit untuk wisatawan jangka pendek

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

11 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

13 hari lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa itu Pelat Khusus ZZ?

Apa itu pelat khusus ZZ yang disebut tak kebal aturan ganjil-genap di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

16 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

26 hari lalu

11 Fakta Unik Isfahan Iran, Kota Terbaik di Timur Tengah yang Dijuluki "Separuh Dunia"

Isfahan merupakan salah satu tujuan wisata utama dan salah satu kota bersejarah terbesar di Iran.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

27 hari lalu

Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.

Baca Selengkapnya

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

31 hari lalu

Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

36 hari lalu

Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.

Baca Selengkapnya

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

36 hari lalu

4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.

Baca Selengkapnya

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

37 hari lalu

Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.

Baca Selengkapnya