Hadi Pranoto Laporkan Muannas Alaidid Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 7 Agustus 2020 11:52 WIB

Hadi Pranoto. Instagram/@Duniamanji

TEMPO.CO, Jakarta -Hadi Pranoto, sosok yang mengklaim telah menemukan obat herbal Covid-19, melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.

Pengacara Hadi, Angga Busra Lesmana, mengatakan mereka menduga ada pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muannas Alaidid terhadap kliennya dalam video keterangan pers yang diunggah oleh Muannas dalam akun Instagramnya, @muannas_alaidid. “Ada kata-kata yang diucapkan oleh yang bersangkutan itu gak bener,” tutur Angga saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon, Jumat, 7 Agustus 2020.

Laporan Hadi diterima dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 6 Agustus 2020. Angga mengatakan pihaknya membawa barang bukti berupa flashdisk berisi video Muannas yang mereka permasalahkan serta beberapa tangkapan layar dari video tersebut.

Sementara itu, pasal yang dituduhkan kepada Muannas dalam laporan ini adalah Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 serta 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).<!--more-->

Adapun yang dipermasalahkan adalah video Muannas saat memberikan keterangan pers usai melaporkan Hadi Pranoto di Polda Metro Jaya. Menurut Angga, Hadi keberatan dengan pernyataan Muannas yang menyebut dirinya sebagai profesor. Padahal, Angga menyatakan kliennya tak pernah mengklaim sebagai profesor.

Advertising
Advertising

“Dalam video itu dia bilang klien kami mengaku sebagai profesor? Kan tidak ada,” ucap dia. Angga juga mengatakan kalau Hadi keberatan saat Muannas menyebut dirinya tak percaya terhadap metode tes Covid-19 seperti tes cepat alias rapid test dan tes swab. Meski begitu, Angga mengatakan kalau laporan yang ia buat bukan lah sebagai laporan balik terhadap Muannas, melainkan kasus hukum yang berbeda.

Muannas sebelumnya melaporkan Anji dan Hadi Pranoto dengan tuduhan menyebar kabar bohong alias hoax dalam sebuah video di akun YouTube Dunia Manji. Sangkaannya adalah melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Muannas menilai klaim Hadi Pranoto dalam video ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang berpengaruh, dan masyarakat luas. Pernyataan itu, kata dia, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat. Polisi telah menaikkan status pelaporan Muannas menjadi penyidikan dan berencana memanggil Anji dan Hadi Pranoto pekan depan.

Berita terkait

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

10 jam lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

14 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

15 jam lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

16 jam lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

16 jam lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

18 jam lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper: Diambil Uangnya karena Mau Menikah

Dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan adalah uang.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

19 jam lalu

Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper Berencana Gelar Resepsi Ahad Besok

Pelaku pembunuhan ditangkap di rumah istrinya di Palembang

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

1 hari lalu

Mayat dalam Koper, CCTV Rekam Detik-Detik Pelaku dan Korban Masuk Hotel

Polisi berhasil menangkap terduga pelaku pembunuhan pada kasus mayat dalam koper

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.

Baca Selengkapnya

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

1 hari lalu

Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan

Kasus mayat dalam koper yang ditemukan warga di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 April 2024 menemui titik terang.

Baca Selengkapnya