TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan akan segera memanggil musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto untuk diperiksa terkait laporan yang dibuat oleh Muannas Alaidid.
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terlapor. “Kita jadwalkan kita jadwal kan minggu depan kita upayakan minggu depan kita akan memanggil pemilik akun dari Youtube Dunia Manji. Dia adalah publik figur inisialnya A. Kemudian kita juga akan memanggil saudara terlapor HP ini kita jadwalkan pekan depan,” ujar Yusri pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Yusri sebelumnya menjelaskan kalau penyidik telah menaikkan status perkara dengan terlapor Anji dan Hadi Pranoto menjadi penyidikan. Hal itu diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara terkait laporan yang menyinggung tersebut.
Dalam gelar perkara, kata Yusri, penyidik menentukan kalau laporan Muannas telah memenuhi unsur persangkaan dalam Pasal 28 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Polisi, kata Yusri, juga akan memanggil saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia serta ahli IT untuk dimintai kesaksiannya. Adapun dalam kasus ini,Muannas sebelumnya melaporkan Anji dan Hadi Pranoto atas dugaan penyebaran kabar bohong alias hoax dalam sebuah video di akun YouTube Dunia Manji.
Laporan Muannas Alaidid telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas. Pernyataan tersebut, kata diam berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
Hadi Pranoto pun mengatakan berencana melaporkan balik Muannas ke polisi. Bahkan, kabarnya Hadi hendak menuntut ganti rugi kepada Muannas sebesar US$ 10 juta. “Ya, nanti kita lihat seperti apa ke depannya,” ujar dia lewat sambungan telepon dua hari lalu.