Pengelola Video Porno Pasang Tarif Langganan Mulai Rp 100 Ribu per Bulan

Reporter

Antara

Selasa, 11 Agustus 2020 01:17 WIB

Ilustrasi menonton video panas. Pixabay/StockSnap

TEMPO.CO, Jakarta -Tiga pelaku penyebar video porno yang melibatkan anak di bawah umur mematok biaya langganan akses grup mulai Rp 100.000 per bulan.

Biaya langganan grup bisa lebih mahal, tergantung dari konten yang diinginkan pelanggannya."Untuk untuk orang orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotaan sekitar Rp 100.000 sampai Rp 300.000 tergantung jenis member yang diikuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pengelola Video Porno Berbayar, Ada yang Masih di Bawah Umur

Tersangka P, DW, dan RS yang berperan sebagai admin grup pornografi tersebut menyediakan jasa seks via pesan teks, seks via panggilan video, dan pertunjukkan siaran langsung.

Namun khusus layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp 150.000 per pertunjukan.

Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pelanggan diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank atau via pembayaran digital milik admin.

"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.

Usaha para tersangka tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp 4 juta per bulannya. Hingga akhirnya, aksi mereka terciduk patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat pada 5 Agustus. "Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.

Ketiga pelaku penyebar video porno tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Berita terkait

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

5 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

7 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Kuburan Massal Kembali Ditemukan di Gaza, Berisi 210 Jasad dari Khan Younis

11 hari lalu

Kuburan Massal Kembali Ditemukan di Gaza, Berisi 210 Jasad dari Khan Younis

Badan layanan darurat Palestina telah menemukan 210 jasad di kuburan massal di Kompleks Medis Nasser di Kota Khan Younis, Gaza selatan

Baca Selengkapnya

Bayi di Gaza Lahir dari Rahim Ibu Hamil yang Tewas Diserang Israel

11 hari lalu

Bayi di Gaza Lahir dari Rahim Ibu Hamil yang Tewas Diserang Israel

Tim medis di Gaza berhasil melakukan operasi caesar untuk membantu lahirnya bayi dari rahim seorang ibu yang tewas dalam serangan Israel.

Baca Selengkapnya

Serangan Israel di Rafah Tewaskan 18 orang, Termasuk 14 Anak-anak

12 hari lalu

Serangan Israel di Rafah Tewaskan 18 orang, Termasuk 14 Anak-anak

Serangan brutal Israel pada Sabtu malam di Rafah menewaskan 18 orang, termasuk 14 anak-anak. Dokter berhasil menyelamatkan bayi dari jasad ibu hamil

Baca Selengkapnya

Erdogan: Israel Kalahkan Hitler dengan Membantai 14 Ribu Anak-Anak Palestina

15 hari lalu

Erdogan: Israel Kalahkan Hitler dengan Membantai 14 Ribu Anak-Anak Palestina

Recep Tayyip Erdogan kembali menyamakan Israel dengan pemimpin Nazi Adolf Hitler.

Baca Selengkapnya

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

21 hari lalu

Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

22 hari lalu

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

22 hari lalu

Anak Hobi Bermain Game, Orang Tua Diminta Perhatikan Ratingnya

Orang tua diminta mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

24 hari lalu

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.

Baca Selengkapnya