TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Yulius Audie Sonny Latuheru menyatakan menangkap tiga tersangka kasus penyebaran video porno. “Ditemukan tiga akun LINE dengan nama Official Abidin, VIP Yujis, dan Brazzer VIP yang telah melakukan perbuatan asusila lewat media sosial," kata Audie lewat konferensi pers daring di Instagram Live, Senin, 10 Agustus 2020.
Ia didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina.
Menurut Audie, penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan pada 5 Agustus 2020 lalu. Tapi tidak disebutkan lokasi penangkapan dari para tersangka tersebut.
Ia menyatakan bahwa modus pelaku menyebarkan video pornografi, salah satunya dalam bentuk siaran langsung yang menampilkan sepasang laki-laki dan perempuan sedang berhubungan seksual. Konten tersebut disebarkan kepada para pelanggan mereka yang telah membayar keanggotaan berkisar Rp 100 hingga 300 ribu, dengan keuntungan pelaku sekitar Rp 1 hingga 4 juta per bulan. Tercatat mereka memiliki anggota sebanyak 600 orang.
Ditambahkan Kasat Reskrim, Kompol Arsya Khadafi, penelusuran atas kasus ini dilakukan sejak Agustus 2019 lalu. Para pelaku mencari pelanggan lewat ajakan di berbagai media sosial seperti Twitter dan WhatsApp. Pelaku menyebarkan tautan untuk mengajak seseorang menjadi pelanggan atau penampil video tersebut. Sedangkan penampil atau talent menerima bayaran langsung sebesar Rp 150 ribu untuk setiap video.