Rachmat Yasin Ditahan KPK Lagi, Ketua DPRD Kabupaten Bogor: Jadikan Pembelajaran

Minggu, 16 Agustus 2020 06:16 WIB

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (tengah) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Cibinong -Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, menyebutkan penahanan kembali mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK harus menjadi pembelajaraan bagi semua pejabat.

“Ini pembelajaran penting bagi siapapun, saat diberi amanah jangan pernah sekali-kali menyalahgunakannya,” kata Rudy kepada Tempo di Cibinong, Sabtu 15 Agustus 2020.

Rudy mengatakan proses hukum tindak pidana korupsi atau Tipikor yang menyeret kaka kandung dari Bupati Bogor saat ini, cukup mengagetkan dirinya.

Sebab, menurut Rudy, informasi yang diperoleh dirinya penahanan kali kedua RY oleh KPK pada Kamis 13 Agustus kemarin ternyata terusan atau pengembangan dari kasus pertama yang menjerat Rachmat Yasin pada tahun 2014 silam. Artinya secara tidak langsung dia beranggapan kasus Tipikor RY ini, bisa juga menjerat pelaku atau tersangka lainnya lagi. “Ini kan pengembangan, kalau bukti cukup, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” kata Rudy.

Asumsi dirinya menyebut bisa kemungkinan ada tersangka lainnya pada kasus RY yang kini sudah menjadi tahanan KPK di Rumah Tahanan Guntur Propam Polda Jaya itu, Rudy menyebut karena pada kasus pertama yang menjerat RY pun ada 3 orang lainnya yang jadi tersangka. Salah satunya adalah Aparat Sipil Negara dan dua diantaranya adalah swasta. Ada alat bukti yang cukup dari gratifikasi.

Advertising
Advertising

“Rachmat Yasin kan penerima, pasti ada kan peminta dan pengumpul. Karena dalam kasus gratifikasi tidak hanya penerima, pemberi pun pasti ke seret,” kata Rudy.

Baca juga : Pemkab Perpanjang PSBB Bogor dengan 29 Ketentuan

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, menggelar konferensi pers pada Kamis 13 Agustus 2020 atas penahanan RY di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Lili mengatakan penahanan RY adalah pengembangan oleh penyidikan KPK dalam pokok perkara saat menjaring Operasi Tangkap Tangan terhadap RY pada 7 Mei 2014 silam.

Saat itu KPK menetapkan empat orang tersangka yang semuanya sudah diadili dan selesai menjalani hukuman. “Tersangka saat ini kami tahan 20 hari mulai 13 Agustus sampai 1 September 2020,” kata Lili.

Penahanan kali kedua RY ini, Lili mengatakan dalam perkembangan perkara penyidik menemukan bukti adanya pemberian lain yang diterima RY, yakni dana senilai Rp 8,93 miliar yang didapat Rachmat Yasin dari permintaannya ke SKPD di Kabupaten Bogor.

Kemudian lahan seluas 20 hektar yang diperoleh RY dari seseorang yang hendak membangun pesantren diatas lahan 350 hektar di Jonggol.

Terakhir ialah RY menerima sebuah satu unit mobil mewah seharga Rp 825 juta.

Rachmat Yasin hanya memberikan DP mobil dan setoran perbulannya oleh seorang pengusaha yang dikenal dekat dengannya. “Pengusahanya cukup dekat dan memegang beberapa proyek di lingkungan Kabupaten Bogor,” kata Lili.

Berita terkait

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

22 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

3 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

4 hari lalu

Tunggu Jawaban BRIN, Ratusan Warga Tangsel dan Kabupaten Bogor Kembali Gelar Unjuk Rasa

Warga berencana tetap menggelar unjuk rasa, bila BRIN tak memenuhi permintaan mereka.

Baca Selengkapnya

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

4 hari lalu

Penutupan Jalan BRIN, Ratusan Petugas Gabungan Dikerahkan Antisipasi Unjuk Rasa Warga

Perwakilan warga yang menolak penutupan jalan BRIN, Rojit mengatakan unjuk rasa ketiga kalinya ini akan digelar di depan kantor BRIN.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

4 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

5 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

7 hari lalu

Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

11 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya