DKI Godok Sanksi Tak Pakai Masker Lewat Denda Berlipat Rp 500.000, Reaksi Warga?

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 19 Agustus 2020 13:00 WIB

Petugas Satpol PP menindak warga yang melanggar aturan PSBB transisi karena tidak mengenakan masker di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Pelanggaran aturan PSBB pada masa transisi masih tinggi terjadi dikarenakan banyak warga yang tidak patuh dengan tidak memakai masker. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan aturan soal sanksi progresif, yang nantinya membuat warga yang tidak memakai masker bisa dikenakan denda kelipatan sampai Rp 500 ribu jika diketahui mengulang pelanggarannya selama PSBB transisi.

Tempo mewawancarai sejumlah warga Jakarta untuk mengetahui pendapat mereka tentang wacana sanksi berlipat bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Seorang pengasuh panti asuhan yatim-piatu, Sopia, 27 tahun, menyebut sanksi yang berlipat bisa membuat para pelanggar tidak berani mengulang pelanggarannya dan menjadi lebih disiplin memakai masker. “Saya setuju. Biar tidak diulangi lagi. Biar jadi disiplin,” ujarnya di Kayu Manis, Jakarta Timur, Rabu, 19 Agustus 2020.

Muhammad Halim, 25 tahun, menyampaikan pendapat yang berbeda.

Menurut pegawai yang berkantor di area pasar Cipulir itu, sanksi progresif boleh saja diterapkan, tetapi harus disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan kemampuan warga. Berdasarkan pengamatan Halim selama di pasar, banyak kalangan yang tidak semestinya diberi hukuman terlalu memberatkan baik secara fisik maupun finansial, apalagi kondisi keuangan mereka juga sedang terpuruk.

Baca juga : Puluhan Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Operasi Tibmask di Jakarta Timur

“Dari sisi kesehatan sih memang harus ada sanksi. Tapi kan di lapangan berbeda. Contohnya kuli panggul, tidak mungkin mereka didenda ratusan ribu karena tidak pakai masker, begitu orang-orang tua, tidak mungkin mereka disuruh kerja berat. Jadi perlu aturan yang jelas dan jenis sanksi yang berbeda sesuai pelanggaran dan kemampuan,” ujar Halim.

Aturan mengenai sanksi progresif tengah dipersiapkan oleh Pemrov DKI, setelah mendapati para pelanggar PSBB transisi yang terus bertambah dan tak kunjung jera, sementara angka penularan Covid-19 terus meningkat. Penegasan hukuman tersebut juga didukung sejumlah Anggota DPRD.

Sebelumnya, Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi, para pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker bisa dikenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu. Adanya aturan sanksi progresif nantinya bisa melipatgandakan hukuman tersebut, sehingga warga yang kedapatan melanggar lebih dari sekali bisa dihukum denda kelipatan sampai Rp 500 ribu.

Seorang penjual burung hias, Iyus, 44 tahun, mengatakan bahwa ia setuju dengan penerapan sanksi progresif, asalkan pelanggar yang tidak mampu membayar denda bisa memilih hukuman lain seperti kerja sosial.

Menurutnya, durasi kerja sosial yang dilipatgandakan juga bisa memberikan efek jera bagi para pelanggar.

“Saya engga punya uang kalau denda. Hukumannya nyapu jalanan saja, sekalian ditambah jadi 2 jam saja biar jera,” ujar Iyus.

Pendapat yang sama disampaikan seorang pengemudi ojek daring, Yusuf, 41 tahun, yang juga merasa keberatan kalau harus membayar denda, tetapi ia setuju selama pelanggar bisa memilih hukuman kerja sosial sekalipun durasi ataupun intensitasnya berlipat ganda.

“Kalau denda, saya jelas keberatan. Hari ini saja saya baru dapat Rp 9 ribu, padahal perlu uang buat beli kuota. Lebih baik kalau hukuman bersihin jalanan, itu saya rasa bagus,” ujar Yusuf.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | DA

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 hari lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

12 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

15 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

16 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

16 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

48 hari lalu

DPRD Sebut Pemprov DKI Cabut 12 Ribu Penerima KJMU Tahun Ini

DPRD DKI Jakarta menyebut adanya penurunan anggaran KJMU hingga Rp 180 miliar tahun ini. Imbasnya pemerintah menghapus 12 ribu penerima manfaat KJMU.

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

48 hari lalu

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

49 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pemprov Tidak Gegabah dalam Penghapusan Data Penerima KJMU

DPRD DKI Jakarta menyoroti dampak penghapusan data penerima KJMU terhadap kekhawatiran putus kuliah bagi mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

50 hari lalu

Pemprov DKI Sediakan Mudik Lebaran Gratis ke 19 Kota, dari Palembang sampai Malang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan bus mudik Lebaran 1445 Hijriah gratis dengan tujuan 19 kota di 6 provinsi mulai Palembang sampai Malang

Baca Selengkapnya

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

50 hari lalu

Bantah Pangkas Penerima KJMU, Dinas Pendidikan DKI: Kami Hanya Verifikasi Data

Pemprov DKI Jakarta hanya melakukan verifikasi data supaya beasiswa KJMU tepat sasaran.

Baca Selengkapnya