TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah mempertimbangkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy setelah mendapati angka penularan Covid-19 di DKI kian mendekati status berbahaya.
Sejumlah Anggota DPRD DKI pun meminta Anies segera mempertegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan demi menekan laju penularan virus.
“Saya kira perlu ada ketegasan dari pemerintah, sehingga pelanggar-pelanggar itu juga mengetahui bahwa memang pemerintah serius untuk menerapkan hukuman-hukuman ini. Jangan juga bahwa hukuman ini sekedar hukuman basa-basi, karena kalau sekedar basa-basi nanti orang tidak akan ikuti,” ujar Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz saat dihubungi Tempo pada Selasa, 18 Agustus 2020.
Baca juga : Anies Baswedan Mau Injak Rem Darurat Tarik PSBB Transisi, Apa Suara Warga DKI?
Abdul Aziz mendorong agar selain mempertegas sanksi, pemerintah juga harus meningkatkan sosialisasi terkait protokol dan penanganan Covid-19 melalui tokoh-tokoh masyarakat informal.
Menurutnya, para tokoh seperti pemuka agama dianggap bisa membantu dalam menyadarkan masyarakat yang masih meremehkan atau tidak percaya dengan risiko penularan Covid-19.
Wacana kebijakan rem darurat mulanya menyeruak setelah Anies Baswedan khawatir dengan rasio positif atau positivity rate penularan Covid-19 DKI Jakarta semakin mendekati 10 persen yang berarti kondisi bahaya. Anies pun mulai memantau ketat perkembangan rasio itu, sekaligus mempertimbangkan opsi pemberlakuan kembali PSBB jika rasio telah dianggap mencapai tingkat berbahaya.
Menurut Abdul Aziz, peningkatan rasio penularan itu bisa terjadi karena beberapa faktor, salah satunya adalah karena tes yang semakin masif dan jumlah orang yang dites semakin banyak. Ia pun berharap agar pemerintah melakukan pertimbangan matang berdasarkan data yang akurat dan tepat sebelum mengambil kesimpulan.
Namun, politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga menekankan bahwa bagaimanapun juga, yang terpenting saat ini adalah pemerintah dan masyarakat harus berupaya semaksimal mungkin menurunkan rasio penularan Covid-19.
Senada dengan sejawatnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan bahwa masyarakat harus memahami dan berdisiplin dalam menjalankan apa yang disebut dengan adaptasi kebiasaan baru. Sejalan dengan itu, ia mendorong pemerintah memberlakukan sanksi tegas bagi para pelanggar PSBB transisi, sehingga rasio penularan bisa ditekan tanpa harus menginjak rem darurat.
“Didisiplinkan, dikeraskan, PSBB transisi tetap dilanjutkan, tapi dengan sanksi keras. Karena yang melanggar itu hanya sebagian kecil dari jumlah penduduk di DKI. Yang sadar lebih banyak, tapi yang jadi korban semuanya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | DA