Tempat Prostitusi Berkedok Karaoke di BSD Beroperasi Sejak Juni 2020

Kamis, 20 Agustus 2020 12:12 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo (kanan) memimpin penggerebekan karaoke eksekutif Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (19/8/2020) malam. Tempat hiburan malam itu diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual pada masa pandemi COVID-19. (ANTARA/ HO-Dittipidum Bareskrim Polri)

TEMPO.CO, Jakarta - Karaoke Executive Venesia BSD di Serpong Sub District, Tangerang Selatan, telah beroperasi sejak Juni 2020, saat Pemerintah Kota Tangerang masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Sehingga pengelola tempat prostitusi berkedok hiburan karaoke itu tidak cuma melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Karantina.

"Ini kasus perdagangan orang bermoduskan eksploitasi seksual pada masa pandemi Covid-19," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 20 Agustus 2020.

Tetap beroperasi di tengah masa PSBB, tempat hiburan itu dijerat dengan Pasal 9 Ayat (1) dan (2) Peraturan Walikota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Rangka Penanganan Covid-19. "Pasal 9 Ayat (1) menyebutkan bahwa selama pemberlakuan PSBB, aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor dihentikan sementara," kata Sambo.

Ancaman hukuman dari pelanggaran aturan itu adalah denda administratif, hukuman pidana penjara, hingga pencabutan izin karaoke.

Dalam penggerebekan dini hari, polisi menahan 47 pekerja seks yang oleh pengelola disebut “ladies”. Para lelaki hidung belang yang ingin menyewa ladies, wajib membayar dengan voucher senilai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta yang dapat dibeli di meja kasir.

Advertising
Advertising

Sekali kencan, para pelanggan minimum harus membayar dengan tiga lembar voucher. Sehingga tarif prostitusi untuk satu ladies berkisar Rp 3,3 juta hingga Rp 3,9 juta.

Polisi menyita uang Rp 730 juta milik pengelola karaoke dari para pelanggan yang telah memesan pekerja seks mulai dari 1 Agustus 2020.

Polisi menangkap 13 orang yang terdiri dari tujuh muncikari, tiga kasir, satu supervisor, satu manajer operasional, dan seorang general manager.

Selain uang Rp 730 juta, polisi juga menyita barang bukti lain, di antaranya kwitansi dua bundel, satu bundel voucher "ladies" tertanggal 19 Agustus 2020, 3 unit mesin EDC dan 12 kotak alat kontrasepsi.

Polisi menemukan satu bundel form penerimaan "ladies", satu bundel absensi "ladies", tiga unit komputer, satu mesin penghitung uang, tiga unit printer, 14 baju kimono sebagai kostum pekerja karaoke dan dua lembar kuitansi hotel tertanggal 19 Agustus 2020.

Berita terkait

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

9 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

10 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

11 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

16 hari lalu

Ungkap Hasil Visum Mayat Perempuan di Pulau Pari, Polisi Sebut Ada Luka di Dada dan Leher

Polda Metro Jaya mengungkap hasil visum terhadap mayat perempuan berinisial R yang ditemukan di Pulau Pari,

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

21 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

23 hari lalu

5 Kegiatan Menyenangkan Untuk Menghabiskan Waktu Lebaran di Rumah

Libur Lebaran tidak selalu harus berkunjung ke tempat wisata, daripada berdesak-desakan, beragam kegiatan menyenangkan bisa dilakukan di rumah.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

27 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

27 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

28 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

29 hari lalu

Bareskrim Buka Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus TPPO Ferienjob di 33 Universitas

Bareskrim menyatakan ada kemungkinan tersangka baru pada kasus TPPO ferienjob Jerman 2023 yang melibatkan 33 Universitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya