DKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan

Reporter

Imam Hamdi

Jumat, 21 Agustus 2020 09:42 WIB

Petugas memakaikan rompi oranye pelanggar PSBB kepada warga yang tidak menggunakan masker saat sosialisasi Gerakan Depok Bermasker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 21 Juli 2020. Banyaknya warga Depok yang mulai mengabaikan penggunaan masker, Pemerintah Kota Depok melakukan penerapan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu serta memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker yang akan berlaku mulai Kamis, 23 Juli 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memulai penerapan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagai alas hukum penerapan sanksi progresif.

Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020. Dalam Pasal 5 Pergub sanksi progresif menyatakan setiap orang yang tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 60 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 250 ribu.

Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6. "Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif," ujarnya

Adapun ketentuan sanksi progresif itu sebagai berikut:

a. Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu

b. Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial
membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750 ribu

c. Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya
dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas
umum dengan mengenakan rompi selama 240 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 1 juta

Advertising
Advertising

Penerapan sanksi dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi personel kepolisian dan TNI.

Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar yang ditindak untuk dimasukan ke basis data/sistem informasi.

Berita terkait

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

22 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

9 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

18 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

20 hari lalu

Jokowi Bagikan Bansos di Depan Istana Merdeka, Begini Penjelasan Heru Budi

Heru Budi mengatakan bansos tersebut bersumber dari dana operasional Presiden.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

28 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

34 hari lalu

Heru Budi Sebut Jakarta Kewalahan Jika Hujan 4 Jam Berintensitas 180 mm per Hari, Begini Penjelasannya

Heru Budi mengatakan Proyek Sodetan Ciliwung dapat mengatasi banjir di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

41 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

47 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

48 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

48 hari lalu

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya