TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menemukan Wawan Gunawan, 41 tahun, tersangka penculikan F, 14 tahun, asal Cengkareng, Jumat dini hari, 21 Agustus 2020. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakata Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan Wawan ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat
"Tersangka W ditemukan anggota Satuan Reserse Kriminal di Sukabumi bersama F," ujar Arsya di Jakarta, Jumat. Tersangka W dalam perjalanan menuju Polres Metro Jakarta Barat.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Audie S. Latuheru meminta Wawan segera menyerahkan diri dan membawa pulang gadis remaja F. “Saya tegaskan kepada saudara Wawan untuk segera kembali dan membawa pulang anak F," ujar Audie di Jakarta, Senin lalu, 17 Agustus 2020.
Audie mengatakan Wawan terancam Pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Anda bisa terkena hukuman penjara lima hingga 15 tahun.”
Kasus Wawan membawa kabur F tersebar melalui media sosial. Ia sempat dilaporkan oleh R, ibu F. Tapi batal diperiksa lantaran R khawatir F hamil menjadi janda, sehingga R menyelesaikan persoalan Wawan secara kekeluargaan.
Kepada polisi, para saksi mengatakan F diduga pergi bersama Wawan atas kemauannya sendiri. Namun F masih di bawah umur sehingga kasus itu memenuhi unsur penculikan.
Polisi sempat menyamar untuk mencari Wawan dan F dari melacak motor yang terakhir dipakai F sebelum kabur. Motor itu akan dijual di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur. Setelah terjual, ternyata yang menjual orang suruhan Wawan.