Polisi Harap Rekaman CCTV Bisa Ungkap Penyebab Kebakaran di Kejaksaan Agung
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 23 Agustus 2020 17:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengatakan barang bukti pertama kebakaran di Kejaksaan Agung yang disita petugas dari kantor Kejaksaan Agung adalah kamera CCTV.
Alat itu diharapkan dapat mengungkap sebab kebakaran.
"CCTV ini diharapkan bisa menjawab pertanyaan apa yang terjadi sebenarnya," ujar Tubagus Ade saat dikonfirmasi pada Ahad, 23 Agustus 2020.
Walau begitu, Tubagus Ade belum bisa membeberkan jumlah CCTV yang disita petugas. Dia juga belum mengetahui apakah CCTV tersebut masih berfungsi.
"Belum tahu. Tapi sudah diambil," kata Ade.
Kebakaran di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin Dalam Nomor 1, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terjadi sejak Sabtu, 25 Agustus 2020 sekitar pukul 19.10 hingga keesokan harinya. Kebakaran terjadi di lantai tiga hingga lantai enam gedung utama Kejaksaan Agung. Tepatnya, berada di ruang kepegawaian, pembinaan, dan intelijen.
Dalam kasus kebakaran di Kejaksaan Agung ini, kepolisian telah memeriksa 15 orang saksi. Para saksi itu di antaranya adalah petugas pengamanan dalam atau Pamdal dan pihak internal Kejaksaan Agung. Polisi juga berencana menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) esok hari.