8 Fakta Kasus Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading

Selasa, 25 Agustus 2020 07:30 WIB

Kedua belas tersangka dalam pembunuhan berencana terhadap Sugianto, 51 tahun, seorang pengusaha pelayaran di Kelapa Gading. Senin, 24 Agustus 2020. TEMPO/Wintang Warastri

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam dua pekan, Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya meringkus 12 tersangka penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading yang menewaskan Sugianto, 51 tahun, bos pelayaran. Polisi mengungkap peran masing-masing pelaku.

"Ada yang jadi otak pembunuhan, perencana, dan pencari senjata api," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana, Senin, 24 Agustus 2020.

Peristiwa maut ini terjadi pada 13 Agustus 2020 di depan sebuah rumah toko di Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kejadian itu terekam kamera CCTV toko yang tayangannya menjadi salah satu bekal kepolisian untuk mengusut teka-teki kasus.

Dihimpun Tempo, berikut ini beberapa fakta penembakan Sugianto:

  1. Jejak tertinggal berupa lima luka tembak

Sugianto tewas nahas 50 meter di dekat rukonya dengan jejak tertinggal berupa lima luka tembak dan empat selongsong peluru yang menjadi bukti tindak kriminal itu. Ia dibunuh sekitar pukul 12.00 WIB ketika berjalan kaki dari kantor ke rumahnya untuk makan siang. Pistol menghabisinya dari jarak dekat.

Advertising
Advertising

Dari rekaman CCTV diketahui penembak segera kabur meninggalkan lokasi bersama seorang temannya yang sudah menunggu di sepeda motor, tak jauh dari lokasi. Tak lama berselang, polisi langsung merilis sketsa wajah dari kedua terduga pelaku yang berperan sebagai eksekutor. Polisi juga memeriksa 13 saksi.

  1. Tersangka otak penembakan adalah karyawan korban

Dari 12 pelaku yang dirungkus polisi, tersangka otak penembakan adalah karyawan perusahaan Sugianto. NL, 34 tahun, bagian keuangan di perusahaan pelayaran itu sejak 2012.

Dia yang dibantu tersangka lainnya buron selama delapan hari. Sejak 21 Agustus 2020, para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, seperti Lampung dan Surabaya. Dalam pengembangannya, polisi juga menangkap dua penjual senjata api ilegal kepada tersangka.

  1. Motif pembunuhan karena sakit hati

Tersangka NL membunuh bosnya karena rasa sakit hati lantaran sering dimaki-maki saat bekerja. Kepada penyidik, NL mengatakan bosnya kerap merundungnya. "Korban mengajak bersetubuh. Lalu ada pernyataan dari korban bahwa NL perempuan tidak laku," kata Nana.

Di samping sakit hati, NL juga takut akan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto karena kerap menggelapkan uang pajak perusahaannya. Kasus ini mengakibatkan perusahaan pelayaran dikirimi surat oleh Kantor Pajak Jakarta Utara.

  1. Dalang kasus menyewa pembunuh bayaran

Tersangka NL bukan bermain solo. Ia meminta tolong MM alias R, 42 tahun, suami sirinya untuk membunuh Sugianto. Tujuh orang direkrut dalam rencana itu. Delapan orang yang kini menjadi tersangka itu ialan SY, S, MR, AJ, DW, R, RS, dan DM. Mereka tinggal di Lampung, Bangka Belitung, dan Surabaya, yang ke Jakarta pada 4 Agustus 2020 untuk merencanakan pembunuhan. NL mengenal mereka karena orang tua NL orang terpandang di kampungnya dan memiliki perguruan.

  1. Pembunuh dibayar Rp 200 juta

NL bersedia membayar orang-orang yang direkrutnya Rp 200 juta. Skenario pembunuhan direncanakan dalam beberapa pertemuan. Salah satu pertemuan digelar di Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur. Rapat memutuskan DM menjadi eksekutor dan SY menjadi jokinya.

  1. Skenario sempat gagal

Pelaku merencanakan dua opsi untuk membunuh sasarannya. Rencana pertama, korban diajak keluar ruko oleh R yang berpura-pura menjadi petugas pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Utara.

Rencananya, Sugianto akan dibawa ke mobil dan dibunuh dalam mobil itu. Skenario ini sudah dicoba pada 9 Agustus 2020, tapi gagal. Sugianto menolak keluar dari kantornya. Tak berhasil menjalankan misi pertamanya, pelaku lalu, opsi kedua dilakukan.

  1. Eksekutor membeli motor bekas dan beratribut ojek online

Dua eksekutor penembakan di Kelapa Gading, DM dan SY, membeli motor bekas sebelum beraksi. Motor bekas dibeli seharga Rp 13 juta dan dipasangi plat nomor palsu.

Tersangka juga menyamarkan diri dengan mengenakan atribut ojek online. Keduanya bergerak ke Ruko Royal Square Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2020 pukul 09.30.

  1. Pasal yang menjerat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | M. JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

6 jam lalu

Mencicip Daging BBQ ala Texas di Django's, Pengasapan Butuh Waktu Berjam-jam

Berisket BBQ ala Texas ini diasapi berjam-jam, menghasilkan sajian daging yang garing di luar tetapi lembut di dalam.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

1 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

1 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

3 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

4 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

5 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

6 hari lalu

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading Terungkap, Polisi Tangkap Pacarnya yang Kabur ke Lampung

Tersangka pembunuhan wanita hamil 4 bulan itu dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

6 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

16 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

16 hari lalu

Penerobosan Kampung Susun Bayam, Polisi Sebut Satu Warga yang Ditahan sesuai Laporan Jakpro

Tak ada eks warga Kampung Bayam lain, kecuali Furqon, yang menjadi tersangka dalam kasus penerobosan Kampung Susun Bayam (KSB).

Baca Selengkapnya