Polisi Rekonstruksi Penembakan Bos Pelayaran di Kelapa Gading Pagi Ini

Selasa, 25 Agustus 2020 07:58 WIB

Para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus penembakan pengusaha pelayaran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan rekontruksi kasus penembakan bos pelayaran, Sugianto, 51 tahun, pagi ini, Selsa, 25 Agustus 2020. Lelaki yang dikenal ramah oleh lingkungannya itu tewas ditembak saat berjalan kaki dari kantornya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk makan siang di rumahnya, pada 13 Agustus 2020.

"Pukul 09.00 WIB pelaksanaan rekontruksi adegan perencanaan pembunuhan yang akan dilaksanakan di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya.

Yusri menerangkan, rekontruksi akan didahului dengan perencanaan pembunuhan oleh tersangka NL, 34 tahun, karyawan bagian keuangan PT Dwi Putra Tirta Jaya milik Sugiyanto.

Sekitar pukul 11.00 WIB Polda akan melaksanakan rekontruksi di lokasi pembunuhan di sekitar ruko Royal Gading Square, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rekontruksi ini untuk mendalami peran ke-12 tersangka.

Polisi menangkap 10 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana itu pada 21 Agustus 2020. Polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang menjual-belikan senjata api ilegal untuk menghabisi Sugiyanto.

10 tersangka kasus pembunuhan itu, antara lain NL, suami NL yang berinisial MM, lalu SY, DM, S, MR, AJ, DW, R, dan RS. Sedangkan dua tersangka kasus jual-beli senjata api ilegal adalah TH dan SP.

Advertising
Advertising

Tersangka NL, otak pembunuhan ini, mengaku menghabisi nyawa bosnya sendiri karena sering dicaci-maki. Ia mengatakan pernah diajak bersetubuh. Alasan para tersangka pelaku lainnya mau membantu NL membunuh Sugiyanto, karena merasa rasa persaudaraan pernah berguru kepada orangtua NL sewaktu di Bangka Belitung.

NL menjanjikan uang Rp 200 juta untuk menghabisi nyawa Sugiyanto. Para pelaku kemudian dibekuk di beberapa tempat berbeda, antara lain Lampung, Jakarta, dan Surabaya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Berita terkait

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

19 jam lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

20 jam lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya