Korban Persetubuhan Anak Menyesali Perbuatannya

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 26 Agustus 2020 15:50 WIB

Ilustrasi perkosaan. tehelka.com

TEMPO.CO, Jakarta - Gadis asal Cengkareng yang kabur diajak pelaku persetubuhan anak menyatakan menyesali perbuatannya. Hal itu ia ungkapkan di rumah aman di bawah pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi mengatakan, remaja berinisial F itu telah menyadari perilakunya keliru saat dibawa kabur pelaku persetubuhan anak, Wawan Gunawan (41).

"Intinya dia (F) menyesali perbuatannya," ujar Arsya di Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2020.

Arsya mengatakan kondisi F saat ini semakin membaik secara fisik dan mental. Aktivitas F selama di rumah aman selalu dipantau.

"Ya korban sudah mulai tenang di rumah aman. Korban sudah mulai menyadari bahwa selama ini dia hanya dimanfaatkan oleh tersangka," ujar Arsya.

Advertising
Advertising

Arsya menjelaskan F terus tetap berada di rumah aman hingga kondisi fisik dan psikis pulih.

"Sedang dipulihkan kejiwaannya," ujar dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menemukan Wawan Gunawan (41), pembawa kabur gadis berinisial F, 13 tahun, asal Cengkareng, pada Jumat, 21 Agustus 2020 dini hari.

Teuku Arsya Khadafi mengemukakan penangkapan Wawan dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat.

Tersangka Wawan Gunawan dan F melarikan diri ke Sukabumi dan menetap di rumah kerabat Wawan.

Lantaran berpindah-pindah tempat, penangkapan keduanya membutuhkan waktu cukup lama.

Wawan Gunawan memperdaya F yang telah melahirkan bayinya agar mau diajak kabur dan bertanggung jawab atas perbuatan korban.

"Modus dari pelaku, yaitu pertama memberikan perhatian sehingga korban percaya. Korban merasa pelaku memberi perhatian sehingga pada saat itu mau bersama-sama pelaku membawa motor milik orang tuanya, kemudian dibawa pergi pelaku dari rumahnya," ujar Arsya.

Wawan Gunawan dijerat Pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Berita terkait

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

4 hari lalu

Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.

Baca Selengkapnya

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

18 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

Jumat Pagi, Titik Api Masih Muncul di Lokasi Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat Cengkareng

37 hari lalu

Jumat Pagi, Titik Api Masih Muncul di Lokasi Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat Cengkareng

Hingga Jumat pagi, petugas pemadam kebakaran masih berusaha memadamkan api di lokasi kebakaran gudang Lazada dan SiCepat.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat , Karyawan Panik Selamatkan Barang Pesanan Pelanggan

37 hari lalu

Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat , Karyawan Panik Selamatkan Barang Pesanan Pelanggan

Gudang Lazada dan SiCepat di Cengkareng, Jakarta Barat kebakaran pada Kamis malam. Petugas damkar kewalahan memadamkan api.

Baca Selengkapnya

Pemadaman Dua Gudang Terbakar di Cengkareng Sempat Terkendala Pasokan Air

37 hari lalu

Pemadaman Dua Gudang Terbakar di Cengkareng Sempat Terkendala Pasokan Air

Dua gudang Si Cepat dan Lazada yang berada di Cengkareng terbakar Kamis malam. Tidak ada laporan korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat di Cengkareng, Warga Sempat Dengar Ledakan-ledakan

38 hari lalu

Kebakaran Gudang Lazada dan SiCepat di Cengkareng, Warga Sempat Dengar Ledakan-ledakan

Gulkarmat Jakbar belum mengungkap penyebab kebakaran Gudang Si Cepat dan Gudang Lazada itu karena masih dalam penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

41 hari lalu

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

42 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

44 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.

Baca Selengkapnya

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

47 hari lalu

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya