Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Aktivis WALHI

Selasa, 1 September 2020 15:28 WIB

Ilustrasi persidangan. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak perkara praperadilan aktivis WALHI Zenzi Suhadi terhadap Kesatuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 1 September 2020. “Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak,” kata hakim tunggal Fauziah H Harahap di persidangan siang ini.

Zenzi yang dicurigai polisi menyalahgunakan narkoba, meminta agar hakim menyatakan penggeledahan rumahnya oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan tidak sesuai prosedur. Hakim menilai termohon yaitu Polres Metro Jakarta Selatan berhasil membuktikan alasan penggeledahan melalui bukti-bukti dokumen juga kesaksian ahli.

Alasan termohon di antaranya adalah proses penggeledahan adalah bagian dari penyelidikan dan bukan penyidikan, sehingga permohonan praperadilan tidak dapat dimohonkan dalam sidang. Begitu pun dengan termohon yang mempertanyakan keberadaan surat tugas dan pengenalan identitas diri aparat saat hendak menggeledah, yang dianggap termohon telah sesuai prosedur.

PN Jakarta Selatan menganggap pemohon alias Zenzi tidak dapat membuktikan alasan permohonan praperadilan yang sesungguhnya. Bukti foto penggeledahan rumah dari pemohon tidak dapat dipastikan kapan dan di mana. Sehingga, diragukan hakim.

“Pemohon untuk membayar biaya perkara ini yang jumlahnya akan disebutkan sebagaimana amar putusan dibawah ini,” kata Fauziah membacakan putusannya.

Penasihat hukum pemohon, Judianto Simanjuntak kecewa atas putusan itu. “Seharusnya hakim masuk ke substansi soal penggeledahan itu, penggeledahan dilakukan tidak sesuai dengan hukum acara pidana,” kata Judianto saat ditemui seusai sidang.

Menurut Judianto, tidak ada saksi yang menyaksikan penggeledehan itu, tidak ada izin pengadilan, dan berita acara penggeledahan tidak disampaikan kepada pemohon.

Pada praperadilan ini, dia mempertanyakan penggeledahan itu jika memang aparat bertindak sesuai upaya penyelidikan yang tercantum dalam pasal 5 ayat 1 KUHAP, mengapa ada penggeledahan. Seharusnya, penggeledahan adalah bentuk upaya paksa yang termasuk dalam penyidikan, bukan penyelidikan. Zenzi dan rumahnya digeledah pada 23 Juli 2020, dengan dalih menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan narkoba.

WINTANG WARASTRI | ENDRI KURNIAWATI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

3 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

4 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

4 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya