Sidang Perdana Kasus Ganja Dwi Sasono Hari Ini Digelar di PN Jakarta Selatan

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 2 September 2020 02:57 WIB

Satuan Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan aktor Dwi Sasono untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, Selasa 09 Juni 2020. Dwi Sasono ditangkap Polisi di kediamannya dengan barang bukti ganja 15,6 gram. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - PN Jakarta Selatan mengagendakan sidang perdana kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa aktor Dwi Sasono pada har ini, Rabu 2 September 2020.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, saat dikonfirmasi di Jakarta, mengatakan sidang berlangsung secara telekonferensi dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Sidang dijadwalkan Rabu 2 September 2020 pukul 10.00 WIB. Tapi biasanya jaksa penuntun umum hadir siang," katanya, Selasa, 1 September 2020.

Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara yakni Suharno selaku hakim ketua dan Yosdi serta Elfian sebagai hakim anggota.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Donny M Sany sebagai jaksa penuntut umum yang akan membacakan dakwaan terhadap suami dari Widi Mulia tersebut.

Aktor Dwi Sasono ditangkap Tim Sanresnakroba Polres Metro Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020.

Suami dari Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti ganja seberat hampir 16 gram atau sekitar 15,6 gram yang disembunyikan dalam guci yang diletakkan di atas lemari di dalam rumah Dwi Sasono.

Dari hasil pemeriksaan intensif, kepada petugas Dwi Sasono mengaku sudah mengkonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Pria 40 tahun itu menjadi pemakai ganja dengan cara putus sambung, kadang pakai lalu berhenti dan pakai lagi.

Kecanduan akan ganja kembali muncul saat aktivitasnya lebih banyak di rumah karena pandemi Covid-19.


Atas perbuatan, Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 11 Undang-Undang Narkotik Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat lima tahun pidana penjara.

Sejak ditangkap, kuasa hukum Dwi Sasono dan keluarga mengajukan permintaan untuk dilakukan asesmen rehabilitasi. Dwi Sasono mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Selatan, mulai Selasa 9 Juni 2020.

ANTARA

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Bakat Widuri Puteri Seperti Kombinasi Orang Tuanya

7 hari lalu

Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Bakat Widuri Puteri Seperti Kombinasi Orang Tuanya

Widuri Puteri dikenal memiliki bakat akting dan bernyanyi. Kombinasi kemampuan dari orang tuanya.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

9 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

9 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

9 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

12 hari lalu

Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

12 hari lalu

Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

13 hari lalu

Chandrika Chika Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Polisi: Modus Baru Penyalahgunaan Narkotika

Polisi menangkap selebgran Chandrika Chika dan atlet eSport Aura Jeixy bersama empat temannya saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

13 hari lalu

Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja di Sebuah Hotel

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap selebgram Chandrika Chika dan atlet esport saat menghisap vape berisi liquid ganja.

Baca Selengkapnya