Rekonstruksi Pesta Gay, Para Tersangka Peragakan 26 Adegan

Kamis, 3 September 2020 15:26 WIB

Ilustrasi apartemen. Sumber Pixabay/asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak sembilan tersangka kasus pornografi memeragakan 26 adegan dalam rekonstruksi kasus pesta gay. Rekonstruksi digelar penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya siang ini.

Dalam rekonstruksi yang diadakan di Gedung Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, seluruh pemeran adalah para tersangka asli.

"Rekontruksi ini dilakukan sebanyak 26 adegan. Kami ingin melihat kemungkinan akan munculnya fakta baru," ujar Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di lokasi rekonstruksi, Kamis, 3 September 2020.

Baca juga: Begini Polda Metro Jaya Mau Gelar Rekonstruksi Kasus Pesta Gay

Jean menjelaskan proses rekonstruksi dibagi menjadi tiga. Pada bagian pertama adalah perencanaan dari pesta gay di Hotel The Kuningan Suits, Jakarta Selatan oleh tersangka Ramzi atau TRF. Pada bagian ini juga akan dijelaskan bagaimana Ramzi membayar dan membuat undangan pesta tersebut dibantu oleh delapan tersangka lain.

Pada bagian kedua, akan ditunjukkan bagaimana para tersangka mengatur tata letak dan posisi barang di ruang pesta. Para tersangka juga membahas teknis penjemputan peserta dan registrasi tamu.

Advertising
Advertising

"Terakhir adalah pelaksanaan, mulai pukul 21.00 WIB - 03.00 WIB, tidak ada satu peserta pun yang boleh kembali sampai jam 03.00 keesokannya," kata Jean.

Pesta gay yang diadakan pada 29 Agustus 2020 akhirnya bubar setelah penyidik Polda Metro Jaya menggerebek tempat tersebut. Polisi menciduk 56 orang laki-laki yang saat itu hanya memakai celana dalam saja.

Saat ini polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya sebagai saksi. Inisial sembilan tersangka tersebut adalah Ramzi atau TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta seks tersebut.

Mereka menggelar pesta gay dengan tema 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan' dan para peserta wajib mengenakan drescode masker merah putih.

Para panitia dari kelompok ini mengaku sudah enam kali menggelar acara serupa. Mereka juga tergabung dalam sebuah grup WhatsApp dan Instagram sejak tahun 2018 lalu.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan pesta gay tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta gay.

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya