Petugas yang mengenakan baju APD, membawa peti mati saat sosialisasi bahaya virus Corona di traffic light Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mendukung pemerintah menerapkan hukuman merenung di dalam peti mati bagi warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah. "Inovasi hukuman itu bisa menjadi hukuman tambahan untuk memberi efek jera kepada warga yang melanggar protokol kesehatan," kata politikus Partai Demokrat itu saat dihubungi, Sabtu, 5 September 2020.
Ia mengingatkan, pemerintah juga mesti menjamin kebersihan peti mati yang digunakan untuk menghukum pelanggar protokol kesehatan. Peti mati untuk hukuman pelanggar harus rutin dibersihkan setiap ada orang yang masuk. "Jangan sampai jadi tempat penularan juga."
Menurut dia, kunci untuk menekan wabah Corona adalah dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah DKI sulit menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar karena telah memasuki masa transisi.
Mujiyono mendukung pemerintah menerapkan kebijakan hukuman yang lebih berat bagi setiap pelanggar protokol kesehatan. Sebab, orang yang melanggar protokol kesehatan sama saja telah mengancam nyawa orang. "Hukuman terberat apapun kami dukung."
Masyarakat juga harus lebih sadar dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan sampai telah terinfeksi virus ini baru mau menerapkan protokol. "Virus ini jangan dianggap main-main. Korbannya sudah banyak dan bisa dilihat sendiri."
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada
49 hari lalu
DPRD Minta Pemprov DKI Selektif Nonaktifkan NIK Jelang Pilkada
DPRD DKI Jakarta menekankan pentingnya penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan selektif menjelang Pilkada, agar tidak merugikan warga Jakarta yang memiliki hak memilih.