Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jaksel

Senin, 7 September 2020 10:35 WIB

Ekspresi pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking saat menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin, 27 Juli 2020. Pemeriksaan tersebut untuk mengkonfirmasi soal adanya pertemuan Anita dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan kuasa hukum Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Anita Kolopaking mengajukan gugatan
terhadap Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan sidang kedua dijadwalkan Senin, pukul 10.00. Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan administrasi dan pembacaan permohonan penggugat.

"Sidang dipimpin Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti," kata Suharno di Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Melalui kuasa hukumnya, perempuan ini mengajukan permohonan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka. Anita Kolopaking adalah pengacara dari Djoko Tjandra, yang sempat buron dalam kasus cessie Bank Bali, saat Peninjauan Kembali (PK) pada Juni 2020.

Anita langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu 8 Agustus lalu setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari Jumat. Pengacara itu sempat mangkir dari pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada 4 Agustus.

Sidang perdana praperadilan Anita Kolopaking dilangsungkan pada 24 Agustus 2020, namun ditunda karena Bareskrim tidak hadir.

Baca juga: Djoko Tjandra Jalani Pengenalan di Sel Isolasi Lapas Salemba, Kasus Red Notice?

Dalam petitum praperdilannya, Anita Kolopaking meminta 9 poin kepada hakim PN Jaksel. Berikut isinya:
1. M
enerima permohonan praperadilan yang diajukan olehnya seluruhnya

2. Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukum penetapan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status atas dugaan tindak pidana yang memakai atau menggunakan surat palsu dan atau dengan sengaja melepas atau memberikan pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang ditahan

3. Menyatakan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/854.2a/VII/2020 Dittipidum tanggal 20 Juli 2020 tidak sah dan tidak berdasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

4. Menyatakan surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka, tidak sah dan tidak mendasar, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat

5. Menghukum Termohon (Dittipidum Bareskrim) untuk mencabut status tersangka atas nama pemohon berdasarkan surat penetapan S.Tap. 55-Subdit V/VII 2020/Dittipidum tanggal 28 Juli 2020 tentang peningkatan status tersangka

6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon

7. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon

8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya

9. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Akhir pekan lalu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memperpanjang masa penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo. Keduanya merupakan tersangka untuk perkara penerbitan surat jalan dan surat bebas Covid-19 palsu untuk Djoko Tjandra.

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

2 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

3 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

3 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

5 hari lalu

Pernah Ditolak, Crazy Rich Surabaya Budi Said Kembali Ajukan Praperadilan di Kasus Emas Antam

Crazy rich Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli emas Antam oleh Kejaksaan Agung

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

9 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya