Bunuh Anak Kandung, Ibu Asal Maroko Ditangkap

Senin, 7 September 2020 16:55 WIB

ML, warna negara Maroko yang merupakan ibu sekaligus pembunuh dari anaknya sendiri yang berinisial SHA di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang wanita warga negara Maroko berinisial ML, 29 tahun. Ia diduga telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial SHA. ML membunuh anaknya itu pada Senin, 1 September 2020.

Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan banyak luka lebam dan memar di sekujur tubuhnya yang diduga diakibatkan hantaman benda tumpul. Polisi juga menemukan luka gigitan di tubuh korban.

"Tapi dia tidak mengaku (memukul). Dia cuma ngaku menggigit, yang lain tidak. Tapi polisi tidak mengejar pengakuan, karena berdasarkan bukti dan fakta yang ada sudah terbukti," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2020.

Yusri mengatakan pihaknya agak kesulitan menginterogasi pelaku, karena keterbatasan bahasa. Kepada polisi, ML mengaku baru 1 bulan tinggal di Indonesia.

"Dia belum fasih bahasa Indonesia," kata Yusri.

Advertising
Advertising

Dari hasil penyelidikan sementara, korban SHA ternyata merupakan anak dari hasil pernikahan siri antara ML dengan seseorang berinisial H yang juga warga negara Maroko. Mereka melakukan pernikahan di Indonesia pada 2015.

Saat ML mengandung SHA, sang suami meninggalkan ia dan pergi ke Belanda. Setelah diusut, ternyata pelaku merupakan istri ketiga H.

Usai melahirkan SHA, pelaku kemudian menitipkan buah hatinya ke seseorang di Jakarta dan memberikan hak asuhnya. ML kemudian kembali ke kampungnya di Maroko.

Pada Juli 2020, ML kembali ke Jakarta untuk mengambil anaknya dari orangtua asuh. Sepanjang bulan Agustus, pelaku dan korban tinggal bersama di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Di penghujung Agustus, ML diduga melakukan penyiksaan terhadap anaknya hingga mengalami luka lebam dan memar. SHU akhirnya tewas setelah sebuah benda tumpul menghantam kepala bagian belakangnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.

Polisi kini akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku, untuk mengetahui mengetahui alasannya menghabisi anak sendiri.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

1 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

1 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

2 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

3 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya