Bunuh Anak Kandung, Ibu Asal Maroko Ditangkap
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Juli Hantoro
Senin, 7 September 2020 16:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang wanita warga negara Maroko berinisial ML, 29 tahun. Ia diduga telah melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berinisial SHA. ML membunuh anaknya itu pada Senin, 1 September 2020.
Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan banyak luka lebam dan memar di sekujur tubuhnya yang diduga diakibatkan hantaman benda tumpul. Polisi juga menemukan luka gigitan di tubuh korban.
"Tapi dia tidak mengaku (memukul). Dia cuma ngaku menggigit, yang lain tidak. Tapi polisi tidak mengejar pengakuan, karena berdasarkan bukti dan fakta yang ada sudah terbukti," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Jakarta Pusat, Senin, 7 September 2020.
Yusri mengatakan pihaknya agak kesulitan menginterogasi pelaku, karena keterbatasan bahasa. Kepada polisi, ML mengaku baru 1 bulan tinggal di Indonesia.
"Dia belum fasih bahasa Indonesia," kata Yusri.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban SHA ternyata merupakan anak dari hasil pernikahan siri antara ML dengan seseorang berinisial H yang juga warga negara Maroko. Mereka melakukan pernikahan di Indonesia pada 2015.
Saat ML mengandung SHA, sang suami meninggalkan ia dan pergi ke Belanda. Setelah diusut, ternyata pelaku merupakan istri ketiga H.
Usai melahirkan SHA, pelaku kemudian menitipkan buah hatinya ke seseorang di Jakarta dan memberikan hak asuhnya. ML kemudian kembali ke kampungnya di Maroko.
Pada Juli 2020, ML kembali ke Jakarta untuk mengambil anaknya dari orangtua asuh. Sepanjang bulan Agustus, pelaku dan korban tinggal bersama di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Di penghujung Agustus, ML diduga melakukan penyiksaan terhadap anaknya hingga mengalami luka lebam dan memar. SHU akhirnya tewas setelah sebuah benda tumpul menghantam kepala bagian belakangnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun.
Polisi kini akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku, untuk mengetahui mengetahui alasannya menghabisi anak sendiri.