Pengacara Korban Sebut Berkas Perkara Pencabulan di Gereja Depok Sudah Lengkap
Reporter
Friski Riana
Editor
Juli Hantoro
Rabu, 9 September 2020 01:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pelecehan seksual di Gereja Katolik Santo Herkulanus Depok, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan berkas perkara tersangka, Syahril Parlindungan, telah dinyatakan lengkap. "Akhirnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak Gereja St. Herkulanus mencapai tahap P21," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 September 2020.
Tigor mengaku menerima informasi dari salah satu penyidik Polres Depok bahwa berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. "Keputusan atas P21 berkas laporan kami ini sangat dinanti dan menjadi harapan untuk terwujudnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap yang lebih pro korban," ujarnya.
Rencananya, kata Tigor, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Depok akan dilakukan pada Kamis, 10 September 2020. Tigor pun mengajak masyarakat mengawasi dan mendorong penanganan kasus ini hingga pelaku dihukum berat.
Seperti dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 20 Juni 2020, aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak putra altar ini diduga dilakukan oleh Ketua Seksi Liturgi Paroki Herkulanus, Syahril Parlindungan. Dalam surat pernyataan yang ditulisnya 6 Juni 2020, Syahril mencatat ada sebanyak 13 korban lengkap dengan rincian perbuatan dan lokasi kejadian.
Surat tersebut dibuat setelah anggota perwakilan umat Paroki Santo Herkulanus beserta Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia bertemu dengan Syahril. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pria berumur 42 tahun itu terhadap para misdinar (anak-anak yang melayani pastor dalam misa).
Setelah didesak dalam pertemuan itu, Syahril akhirnya mengakui perbuatannya dan menulis surat.
Anggota Kepolisian Resor Metro Depok menangkap Syahril Parlindungan pada Ahad, 14 Juni 2020 di rumahnya di Jalan Bungur, Depok. Syahril dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.