Pengacara Korban Sebut Berkas Perkara Pencabulan di Gereja Depok Sudah Lengkap

Reporter

Friski Riana

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 9 September 2020 01:36 WIB

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pelecehan seksual di Gereja Katolik Santo Herkulanus Depok, Azas Tigor Nainggolan, mengatakan berkas perkara tersangka, Syahril Parlindungan, telah dinyatakan lengkap. "Akhirnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak Gereja St. Herkulanus mencapai tahap P21," kata Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 September 2020.

Tigor mengaku menerima informasi dari salah satu penyidik Polres Depok bahwa berkas tersebut akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. "Keputusan atas P21 berkas laporan kami ini sangat dinanti dan menjadi harapan untuk terwujudnya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap yang lebih pro korban," ujarnya.

Rencananya, kata Tigor, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Depok akan dilakukan pada Kamis, 10 September 2020. Tigor pun mengajak masyarakat mengawasi dan mendorong penanganan kasus ini hingga pelaku dihukum berat.

Seperti dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 20 Juni 2020, aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak putra altar ini diduga dilakukan oleh Ketua Seksi Liturgi Paroki Herkulanus, Syahril Parlindungan. Dalam surat pernyataan yang ditulisnya 6 Juni 2020, Syahril mencatat ada sebanyak 13 korban lengkap dengan rincian perbuatan dan lokasi kejadian.

Surat tersebut dibuat setelah anggota perwakilan umat Paroki Santo Herkulanus beserta Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia bertemu dengan Syahril. Pertemuan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pria berumur 42 tahun itu terhadap para misdinar (anak-anak yang melayani pastor dalam misa).

Advertising
Advertising

Setelah didesak dalam pertemuan itu, Syahril akhirnya mengakui perbuatannya dan menulis surat.
Anggota Kepolisian Resor Metro Depok menangkap Syahril Parlindungan pada Ahad, 14 Juni 2020 di rumahnya di Jalan Bungur, Depok. Syahril dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berita terkait

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

6 jam lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

10 jam lalu

Ribuan Warga Penuhi Lapangan Balai Kota Depok Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan

Ribuan warga Depok memenuhi Lapangan Balai Kota Depok untuk nobar semi final Piala Asia U-23 2024 antara Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan.

Baca Selengkapnya

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

10 jam lalu

Nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Lapangan Balai Kota Depok, Tersedia 2.500 Porsi Bakso

Wali Kota Depok menyediakan 2.500 porsi bakso dan doorprize saat nobar Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan di Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

12 jam lalu

Pengendara Motor di Depok Jadi Korban Tabrak Lari Kendaraan Dinas Polisi

Seorang pengendara motor di Depok jadi korban tabrak lari kendaraan dinas polisi. Korban alami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

1 hari lalu

Pemkot Depok Bakal Gelar Nobar Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan di DOS Margonda

Nobar pertandingan timnas Indonesia vs Uzbekistan itu akan digelar mulai pukul 20.00 WIB di Depok Open Space, Jalan Margonda.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

1 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

1 hari lalu

Gempa 6,5 Magnitudo di Laut Selatan Jawa Barat, Guncangan Terasa Hingga Depok

Warga Depok merasakan guncangan gempa 6,5 magnitudo yang terjadi pada Sabtu malam. Titik gempa di laut selatan Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

3 hari lalu

Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

3 hari lalu

Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

3 hari lalu

Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya