Berkas Kasus Pelecehan Anak di Gereja Lengkap, Pengacara Mengeluh Polisi Lamban
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 9 September 2020 10:35 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemberkasan kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di Gereja Paroki Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Rencananya, tersangka yang merupakan Ketua Seksi Liturgi Paroki Herkulanus Syahril Parlindungan akan diserahkan ke Kejaksaan pada Kamis, 10 September 2020.
Siap bersidang, kuasa hukum dari 21 korban, Azas Tigor Nainggolan mengeluhkan lambannya kepolisian menangani kasus itu. "Saat ini penyidikan kasus kekerasan seksual pada anak-anak misdinar Gereja St Herkulanus Depok masih berlangsung, tapi memang lambat," ujar Tigor dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 9 September 2020.
Tigor sudah melapor ke Polres Depok pada 24 Mei 2020, tapi tersangka baru ditangkap pada 14 Juni 2020. Setelah ditangkap, butuh waktu lebih dari tiga bulan bagi polisi memberkas kasus itu. "Apakah memang harus selama ini? Apalagi kasus ini adalah kasus kekerasan terhadap anak yang korbannya banyak sekali."
Ia membandingkan cara polisi menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum Kejaksaan Tinggi Pinangki Sirna Malasari. Dalam kasus itu, polisi cepat melakukan penyidikan hingga pengungkapan. "Tapi tidak untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak," kata Tigor.
Seperti dikutip dari laporan Majalah Tempo edisi 20 Juni 2020, aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap para putra altar ini diduga dilakukan oleh Ketua Seksi Liturgi Paroki Herkulanus, Syahril Parlindungan. Dalam surat pernyataan yang ditulisnya 6 Juni 2020, Syahril mencatat ada 13 korban lengkap dengan rincian perbuatan dan lokasi kejadian.
Surat dibuat setelah anggota perwakilan umat Paroki Santo Herkulanus beserta Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Waligereja Indonesia bertemu dengan Syahril. Pertemuan untuk mengklarifikasi dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pria 42 tahun itu terhadap para misdinar (anak-anak yang melayani pastor dalam misa).
Setelah didesak dalam pertemuan itu, Syahril akhirnya mengakui perbuatannya dan menulis surat.
Anggota Kepolisian Resor Metro Depok menangkap Syahril Parlindungan pada Ahad, 14 Juni 2020 di rumahnya di Jalan Bungur, Depok. Syahril dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.