Jakarta Selatan Tambah Personel Tim Pengawas Perusahaan Tindak Pelanggar PSBB

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 15 September 2020 12:26 WIB

Petugas Satpol PP membuatkan lembar bukti bagi warga yang menjadi pelaku pelanggar PSBB karena tidak menggunakan masker di Johar Baru, Kamis, 3 September 2020. ANTARA/Livia Kristianti

TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinaketrans) Kota Jakarta Selatan menambah jumlah tim untuk mengawasi seluruh perusahaan di Jakarta Selatan, buat antisipasi pelanggar PSBB jilid 2.

"Tim kita tambah, yang tadinya di masa PSBB transisi ada tiga tim. Sekarang jadi lima tim," kata Kepala Sudinnakertrans Jakarta Selatan Sudrajat saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Sudrajat menyebutkan, tim bertugas setiap hari melakukan pengawasan protokol kesehatan serta kepatuhan PSBB ke sejumlah perusahaan, minimal tiga perusahaan per tim per hari.

Baca juga : Pengakuan Pemuda Pancasila DKI Soal Soal Ikut Dilibatkan Awasi Protokol Kesehatan

Tim Nakertrans tersebut belum melibatkan unsur TNI dan Polri, namun sudah melibatkan tim gugus tugas dari wali kota dan tingkat RW, satu tim terdiri dari empat personel.

"Kami belum melibatkan unsur TNI dan Polri, karena kalau anggota tim terlalu banyak, nanti jaga jarak fisik tidak terjamin," ujar Sudrajat.

Selain protokol kesehatan, tim juga memastikan perusahaan yang diawasi mematuhi aturan PSBB Jakarta yang mulai diterapkan dari14 September hingga 2 Oktober 2020, yakni kewajiban pembatasan karyawan sebesar 50 persen untuk perusahaan non esensial dan 25 persen untuk 11 sektor perusahaan esensial atau dikecualikan.

"Senin kemarin ada 15 perusahaan yang kita awasi, hampir semuanya menerapkan aturan PSBB, 50 persen dan 25 persen jumlah karyawan yang masuk kantor," kata Sudrajat.

Persoalan yang masih ditemukan di lapangan adalah kepatuhan akan penerapan protokol kesehatan di perusahaan, seperti pengukuran suhu tubuh, fakta integritas, penyediaan tempat cuci tangan, dan asesmen karyawan.

Sudrajat mengatakan dari 15 perusahaan yang diawasi Senin (14/9), sebanyak 11 perusahaan belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik, sedangkan empat perusahaan lainnya sudah baik protokol kesehatannya.

"Alasannya beragam, ada yang bilang kemampuan perusahaan belum mumpuni, ada juga karena kondisional, seperti perusahaan itu berada di lantai 20 jadi tidak mungkin menyediakan pencuci tangan di depan pintu masuk," ujar Sudrajat.

Menurut Sudrajat, 11 perusahaan yang belum menerapkan protokol kesehatan dengan baik tersebut diberikan sanksi berupa teguran. Sesuai peraturan yang berlaku Pergub 79 Tahun 2020, sanksi diberikan secara berjenjang.

"Sanksi awal teguran dulu, jika tidak diindahkan dilakukan pembinaan. Setelah itu jika masih belum patuh baru diberikan sanksi berupa denda hingga penutupan," kata Sudrajat.

Sudinakertrans Jakarta Selatan mencatat jumlah perusahaan dan karyawan berdasarkan Undang-Undang wajib lapor Nomor Tahun 1981 tercatat ada 26.527 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 782.314 orang. Perusahan ini didominasi sektor jasa, keuangan dan retail.

ANTARA

Berita terkait

Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Tangerang Butuh Oksigen Tiga Kali Lipat

24 Juni 2021

Kasus Covid-19 Melonjak, Kota Tangerang Butuh Oksigen Tiga Kali Lipat

Kebutuhan oksigen di RSUD Kota Tangerang meningkat 3 kali lipat karena kasus Covid-19 gejala sedang, berat dan kritis meningkat.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Meroket, DKI Temukan 1.172 Klaster Mudik

17 Juni 2021

Kasus Covid-19 Meroket, DKI Temukan 1.172 Klaster Mudik

Kasus Covid-19 yang melonjak di Ibu Kota didominasi klaster mudik. DKI menemukan 1.172 klaster mudik dengan total 2.458 kasus positif.

Baca Selengkapnya

Ledakan Angka Pasien Covid-19, Wisma Atlet Tambah Tempat Tidur dan Nakes

16 Juni 2021

Ledakan Angka Pasien Covid-19, Wisma Atlet Tambah Tempat Tidur dan Nakes

Hingga Rabu pagi, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet sudah mencapai 73,75 persen.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Karyawan Tingkatkan Kesadaran Taat Protokol Kesehatan

30 April 2021

Riza Patria Minta Karyawan Tingkatkan Kesadaran Taat Protokol Kesehatan

Riza Patria mengakui ada peningkatan kasus Covid-19. Karena itu, dia meminta pimpinan perusahaan dan pemilik usaha meningkatkan pengawasan.

Baca Selengkapnya

Klaster Perkantoran Naik, Menaker Minta BUMN dan Swasta Ikuti Protokol Covid-19

29 April 2021

Klaster Perkantoran Naik, Menaker Minta BUMN dan Swasta Ikuti Protokol Covid-19

Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan agar terus mengikuti protokol kesehatan di tempat kerja, terkait meningkatnya klaster perkantoran.

Baca Selengkapnya

Angka Covid-19 karena Klaster Perkantoran Turun, Dinkes: Bisa Naik Lagi

29 April 2021

Angka Covid-19 karena Klaster Perkantoran Turun, Dinkes: Bisa Naik Lagi

Kenaikan jumlah kasus konfirmasi COVID-19 pada klaster perkantoran ini, kata Widyastuti, menjadi bukti bahwa pandemi belum usai.

Baca Selengkapnya

Klaster Perkantoran di DKI, Dinas Kesehatan: yang Terpapar Sudah Divaksinasi

29 April 2021

Klaster Perkantoran di DKI, Dinas Kesehatan: yang Terpapar Sudah Divaksinasi

Pada klaster perkantoran dengan pasien Covid-19 yang sudah divaksinasi, hanya 6 persen yang butuh perawatan rumah sakit dan semuanya sembuh.

Baca Selengkapnya

Klaster Perkantoran Meroket, DPRD: Konsekuensi Dilonggarkan

28 April 2021

Klaster Perkantoran Meroket, DPRD: Konsekuensi Dilonggarkan

Selama April ini jumlah pekerja yang terpapar Covid-19 dari klaster perkantoran meningkat.

Baca Selengkapnya

DKI Minta Kemenkes Percepat Vaksinasi untuk Pekerja dan Buruh

28 April 2021

DKI Minta Kemenkes Percepat Vaksinasi untuk Pekerja dan Buruh

Sebagian besar kasus konfirmasi COVID-19 di perkantoran terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksinasi COVID-19.

Baca Selengkapnya

Klaster Perkantoran Naik, Disnaker DKI: Banyak yang Tidak Taat Prokes Lagi

28 April 2021

Klaster Perkantoran Naik, Disnaker DKI: Banyak yang Tidak Taat Prokes Lagi

Pempov DKI telah mengambil langkah untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 dari klaster perkantoran.

Baca Selengkapnya