Apa Kabar Berkas Perkara John Kei Cs? Polda Metro Tunggu Kejaksaan Tinggi DKI...
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 15 September 2020 13:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyerahan tersangka dan berkas dalam perkara John Kei Cs, saat ini tinggal menunggu balasan dari pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Status kasus tersebut kini sudah P19 alias hampir lengkap dan tinggal menunggu revisi dari Kejati DKI.
Saat pihak Kejati DKI mengembalikan berkas tersebut, maka pihak Polda Metro Jaya tinggal mengirim kembali berkas perkara beserta tersangka alias sudah P21.
"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap dua, penyerahan tersangka dan juga barbuk serta berkas perkaranya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2020.
Baca juga : Sidang Perdana Kelompok John Kei, Jaksa Dakwa Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, polisi membagi berkas perkara kasus John Kei menjadi dua. Bagian pertama telah terlebih dahulu diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Tangerang Kota pada 19 Agustus 2020 dengan tersangka para anak buah John Kei yang melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang.
Sedangkan untuk John Kei, polisi memasukannya dalam berkas kedua, yakni pembunuhan terhadap keponakan Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau di Kosambi, Jakarta Barat.
John Kei dan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei pada Ahad, 22 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu diwarnai penabrakan pintu gerbang kompleks dan pelepasan 7 kali tembakan.
Akibatnya, seorang satpam dan pengendara ojek online di kompleks terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buahnya yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei.
Dalam penangkapan terhadap John Kei di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka. Selain itu, 8 orang anak buah John Kei sampai saat ini masih dalam pengerjaan polisi.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision.
Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api