Wali Kota Depok Evaluasi Jam Malam, Berikut Alasannya

Rabu, 16 September 2020 09:34 WIB

Petugas Satpol PP merazia pengusaha tempat makan yang melanggar peraturan jam malam di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, 10 September 2020. Sesuai Perwal Kota Depok No. 60 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, denda maksimal yang dikenakan bagi pelanggar jam malam sebesar Rp 10 juta. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku akan melonggarkan kebijakan penanganan Covid-19. Salah satu pelonggaran yang akan dilakukan adalah memperpanjang batas waktu Pembatasan Aktivitas Warga dan Usaha atau jam malam di Kota Depok.

“Pembatasan aktivitas warga akan kami evaluasi, bisa diundur sampai 21.00, dan untuk aktivitas usaha sampai pukul 20.00,” kata Idris seusai mendampingi kunjungan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke RSUD Kota Depok, Selasa 15 September 2020.

Alasan evaluasi kebijakan pembatasan aktivitas warga yang diyakini dapat menekan persebaran Covid-19 itu karena Pemerintah Kota Depok tidak bisa lagi memberikan tambahan data masyarakat penerima bantuan. “Kami memperhatikan masalah pemulihan ekonomi, kita tidak bisa memberi tambahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lebih banyak lagi,” ujar Idris.

Idris juga mengakui bahwa bantuan yang diandalkan sebagai kompensasi dampak Covid-19 di Kota Depok kini hanya bantuan presiden atau banpres dan bantuan provinsi. “Banpres sekarang sedang didata, dan provinsi juga demikian.”

Selain tak mampu lagi menambah jumlah penerima bantuan, Idris mengatakan, evaluasi jam malam juga dilakukan agar penerapan sanksi bisa lebih tegas. “Sanksi tegas untuk usaha yang lebih dari jam 20.00, agar tidak kucing-kucingan lagi.”

Advertising
Advertising

Sebelumnya, penerapan Pembatasan Aktivitas Warga dan Usaha di Kota Depok diberlakukan sejak 31 Agustus 2020.

Kebijakan yang diatur dalam Perwal Kota Depok No 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional mengatur aktivitas warga berkumpul sampai dengan pukul 20.00 dan untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00.

Dalam aturan itu, PAW tidak berlaku bagi keadaan darurat, layanan toko obat atau apotek, layanan fasilitas kesehatan, pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja, pekerja shift malam serta petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban dan pengamanan.

Jika masyarakat tidak menaati aturan, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan Perwal Kota Depok Nomor 60 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas warga dan usaha itu, dikenai sanksi berupa denda administratif paling banyak Rp 10 juta.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

22 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

10 hari lalu

Alasan PKS Usung Kader Internal di Pilkada 2024 Kota Depok

Imam Budi Hartono akan melanjutkan RPJMD Kota Depok 2021-2026 jika terpilih pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

12 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya