Wali Kota Depok Evaluasi Jam Malam, Berikut Alasannya
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 16 September 2020 09:34 WIB
TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengaku akan melonggarkan kebijakan penanganan Covid-19. Salah satu pelonggaran yang akan dilakukan adalah memperpanjang batas waktu Pembatasan Aktivitas Warga dan Usaha atau jam malam di Kota Depok.
“Pembatasan aktivitas warga akan kami evaluasi, bisa diundur sampai 21.00, dan untuk aktivitas usaha sampai pukul 20.00,” kata Idris seusai mendampingi kunjungan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ke RSUD Kota Depok, Selasa 15 September 2020.
Alasan evaluasi kebijakan pembatasan aktivitas warga yang diyakini dapat menekan persebaran Covid-19 itu karena Pemerintah Kota Depok tidak bisa lagi memberikan tambahan data masyarakat penerima bantuan. “Kami memperhatikan masalah pemulihan ekonomi, kita tidak bisa memberi tambahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lebih banyak lagi,” ujar Idris.
Idris juga mengakui bahwa bantuan yang diandalkan sebagai kompensasi dampak Covid-19 di Kota Depok kini hanya bantuan presiden atau banpres dan bantuan provinsi. “Banpres sekarang sedang didata, dan provinsi juga demikian.”
Selain tak mampu lagi menambah jumlah penerima bantuan, Idris mengatakan, evaluasi jam malam juga dilakukan agar penerapan sanksi bisa lebih tegas. “Sanksi tegas untuk usaha yang lebih dari jam 20.00, agar tidak kucing-kucingan lagi.”
Sebelumnya, penerapan Pembatasan Aktivitas Warga dan Usaha di Kota Depok diberlakukan sejak 31 Agustus 2020.
Kebijakan yang diatur dalam Perwal Kota Depok No 59 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional mengatur aktivitas warga berkumpul sampai dengan pukul 20.00 dan untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya hanya sampai dengan pukul 18.00.
Dalam aturan itu, PAW tidak berlaku bagi keadaan darurat, layanan toko obat atau apotek, layanan fasilitas kesehatan, pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja, pekerja shift malam serta petugas yang melaksanakan kegiatan pengawasan, penertiban dan pengamanan.
Jika masyarakat tidak menaati aturan, Pemerintah Kota Depok telah menyiapkan Perwal Kota Depok Nomor 60 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas warga dan usaha itu, dikenai sanksi berupa denda administratif paling banyak Rp 10 juta.