Utang Pemprov Banten ke PT. SMI Senilai Rp 4,9 T Berpotensi Maladministrasi
Reporter
Wasiul Ulum (Kontributor)
Editor
Martha Warta Silaban
Kamis, 17 September 2020 08:26 WIB
TEMPO.CO, Serang -Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad menilai utang Pemprov Banten kepada PT Sarana Multi Infrastruktur Persero (PT SMI) senilai Rp 4,9 triliun berpotensi terjadi maladministrasi.
Menurut Ikhsan Ahmad, dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya justru terkesan mengalihkan peruntukkan program PEN atau pemulihan perekonomian warga yang terdampak Covid-19, kepada kelanjutan proyek-proyek yang telah direfocusing.
Baca Juga: Pemprov Banten Utang Rp 851,7 M ke PT SMI untuk Pulihkan Ekonomi Imbas Covid-19
Argumentasi melanjutkan proyek-proyek yang direfocusing kata Ikhsan, demi tercapainya target RPJMD Banten dan dinilai kurang berpihak pada realitas kebutuhan masyarakat saat ini. Bahkan lanjut Ikhsan, ada argumentasi lain soal dugaan adanya kepentingan agenda politik pencalonan Gubernur di periode kedua.
“Ditambah kondisi ini membuat masyarakat Banten harus menanggung bayar utang dan bayar bunga pinjaman tersebut melalui pajak,” ujar Ikhsan, dalam rilis yang diterima Kamis, 17 September 2020.
Ia menjelaskan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1) menuliskan bahwa Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah, untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, serta penyelamatan ekonomi nasional.
“Artinya, pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan," kata dia. Karena anggaran yang sudah direfocusing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan menjadi Undang-Undang.
Adapun contoh lainnya lanjut Ikhsan, pembiayaan proyek Sport Center sebesar Rp 430 milyar yang sudah ditetapkan pemenang lelangnya. Dalam dokumen lelangnya 6 Februari 2020 (sebelum Covid-19), tertera jelas bukan merupakan bagian dari proyek untuk penanggulangan dampak Covid-19.
“Namun Sekda Provinsi Banten mengatakan jika Sport Center akan melakukan pola padat karya. Mungkinkah pekerjaan Sport Center akan menyerap tenaga kerja sebanyak 7.500 orang? Perusahaan mana yang siap melakukannya, karena setiap perusahaan secara logika akan mencari untung dari pekerjaannya dengan melibatkan semaksimal mungkin teknologi dengan memimalisasi tenaga kerja,” kata dia.<!--more-->
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, membantah jika proses pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT. SMI terjadi maladministrasi. Menurut Rina, keputusan yang diambil oleh Pemprov Banten telah sesuai dengan skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sebagai dampak pandemik covid-19 sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2020. Ditambah, secara administrasi sudah dijaga, sesuai dengan aturan yaitu PMK 105/2020 serta PP43/2020.
“Proses pembiayaan ini tentu berpedoman pada ketentuan yang telah digariskan karena setiap proses yang dilakukan telah melalui pembahasan dengan DPRD dan juga dikawal oleh KPK dan lembaga pengawas lainnya. Sehingga yang disebut sebagai potensi mal administrasi sejauh mungkin bisa dihindarkan,” kata dia.
Menurut dia, Pemprov Banten seoptimal mungkin memanfaatkan, berkolaborasi dan mendukung skema yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat. Tidak abai terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat dengan melakukan refocussing anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, rekonstruksi bantuan keuangan untuk penanganan Covid-19, serta dukungan terhadap program bantuan untuk pekerja terdampak, untuk UMKM maupun yang terkait dengan kegiatan pendidikan.
Menurut dia, adanya pinjaman ini penting bagi pemerintah daerah, supaya proyek-proyek yang ada bisa kembali dijalankan. Dengan begitu, perekonomian masyarakat bisa kembali bangkit. Dirinya memastikan dalam pengawasannya, Pemprov Banten akan terus melakukan monitoring dengan melibatkan berbagai pihak.
“Peluang inilah kalau kita cermati merupakan kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk memperoleh pembiayaan murah dalam melakukan pembangunan infrastruktur bila dibanding seandainya pembangunan tersebut tertunda."
Program pembangunan yang akan dibiayai oleh PT SMI tentunya tidak semuanya langsung terasa dampaknya pada pemulihan ekonomi, namun dipastikan dalam konteks tertentu akan mendorong laju perputaran ekonomi dalam hal penggunaan bahan baku lokal dan tenaga kerja lokal dalam dalam jangka menengah dan panjang akan berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat baik di sektor pariwisata, transportasi, pertanian, UKM, maupun jasa lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten mengajukan permohonan pinjaman untuk program PEN sebesar Rp 4 triliun kepada pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) senilai Rp 4,9 triliun dengan jangka waktu pinjaman selama delapan tahun dengan masa tenggang 24 bulan. Dana pinjaman tersebut diproyeksikan untuk pemulihan ekonomi daerah itu sebesar Rp 856 miliar telah dimasukkan dalam postur APBDP 2020 yang telah disahkan oleh DPRD Banten. Kemudian sisanya senilai Rp 4,1 triliun akan dimasukkan dalam APBD Banten tahun 2021.