8 Fakta Mutilasi di Apartemen Kalibata City

Jumat, 18 September 2020 06:00 WIB

Barang bukti koper berbungkus plastik yang ditampilkan saat konferensi pers kasus pembunuhan dan mutilasi Kalibata City di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Korban pembunuhan ini ditemukan dalam kondisi telah dimutilasi di sebuah unit apartemen tersebut pada Rabu malam. TEMPO/Wintang Warastri

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari ini, masyarakat dihebohkan dengan mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Korbannya adalah seorang manager HRD sebuah perusahaan kontraktor swasta bernama Rinaldi Harley Wismanu, laki-laki (33 tahun).

Sementara, tersangkanya adalah sepasang kekasih bernama Laeli Atik Supriyatin, 27 tahun, dan kekasihnya Djumadil Al Fajri, 26 tahun. Keduanya berpacaran dan sama-sama pengangguran.

Tempo mengumpulkan sejumlah fakta dan keterangan yang muncul dalam kasus ini, berikut di antaranya.

1. Kenal lewat Tinder

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan Rinaldi dan Laeli sudah lama saling mengenal lewat chatting di aplikasi Tinder. Nana menyebut, keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, mereka menyewa apartemen tersebut selama enam hari, Senin, 7 September hingga Sabtu, 12 September 2020. "Sekitar tanggal 9 September 2020, masuk ke apartemen tersebut," kata Nana dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 17 September 2020.

2. Perencanaan pembunuhan

Nana mengatakan sebelum masuk ke apartemen bersama korban, Laeli telah melakukan komunikasi dan rencana pembunuhan dengan Djumadil sebelumnya. Saat korban dan Laeli masuk ke unit apartemen, Djumadil sudah berada di dalamnya terlebih dahulu. Dia bersembunyi di kamar mandi apartemen dengan menyiapkan batu bata dan pisau.

Hingga pada 9 September tersebut, korban dan Laeli lantas masuk ke unit apartemen. Mereka sempat ngobrol dan melakukan hubungan badan. Kemudian secara diam-diam, Djumadil muncul dari kamar mandi menyerang korban.

3. Mutilsasi 11 bagian

Setelah keluar dari kamar mandi, Nana menyebut Djumadil langsung memukul kepala korban sebanyak tiga kali dan melakukan penusukan tujuh kali. Aksi ini langsung membuat korban meninggal dunia.

Saat itu, Nana menyebut kedua tersangka sempat kebingungan mau diapakan jasad korban. Tapi akhinrya, korban diseret ke kamar mandi, tempat tadi Djumadil bersembunyi. Laeli dan Djumadil kemudian turun dari apartemen untuk membeli golok, gergaji, cat tembok dan kain sprei.

"Mereka lantas melakukan mutilasi menjadi sebelas bagian. Bagian tubuh korban dimasukkan ke kresek dan disimpan dalam dua koper dan satu ransel," kata Nana.

4. Rekening korban dikuras

Setelah memutilsasi korban, kedua tersangka membawa potongan tubuh korban ke apartemen di Kalibata City lantai 16, sekitar 12 kilometer dari daerah Pasar Baru. Menurut Nana, kedua tersangka lantas menguras habis rekening korban. Tersangka disebut sudah mengetahui bahwa korban merupakan orang berada.

"Mereka membeli logam mulia, emas, motor Yamaha N-Max dan menyewa rumah di Cimanggis (Depok, Jawa Barat) yang akan digunakan untuk mengubur korban," kata Nana.

5. Tersangka Tahun Pin ATM Korban

Saat ditanyakan mengapa tersangka bisa menggasak rekening korban, menurut Nana hal tersebut lantaran korban sudah punya akses sejak sebelumnya. “Mereka tahu nomor pin ATM korban,” jelas Nana.

Seusai konferensi pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menambahkan bahwa kedua tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. “Mungkin itulah yang mendasari motif ekonomi ini, setelah kenal korban yang manager HRD sebuah perusahaan kontraktor swasta,” kata Yusri.

6. Motif ekonomi

Dalam keterangannya, Nana menyebut modus operandinya adalah kenalan terlebih dahulu. Korban lalu ketahuan memiliki finansial yang lebih. Sehingga, tersangka berencana untuk menghabisi nyawa korban. "Motif tersangka jadi ingin menguasai harta milik korban,” kata Nana.

7. Ditemukan seminggu kemudian

Menurut keterangan, keluarga melaporkan korban sebagai orang hilang ini ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2020. Sementara itu, potongan tubuh korban pertama kali ditemukan warga di Apartemen Kalibata City, pada Rabu malam, 16 September 2020 atau seminggu persis setelah pembunuhan.

Potongan tubuh korban ditemukan warga karena kedua tersangka masih menyimpannya di Apartemen Kalibata City. Di hari yang sama, polisi menangkap Djumadil dan Laeli di rumah kontrakan di Cimanggis, yang rencananya bakal jadi lokasi untuk menguburkan korban.

8. Terancam Pidana Mati

Polisi kemudian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita terkait

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

3 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

39 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

49 hari lalu

Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan

Baca Selengkapnya

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

29 Februari 2024

Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman

Baca Selengkapnya

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

18 September 2023

Hakim Vonis Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela Penjara Seumur Hidup

Hakim menilai pelaku terbukti membunuh dan melakukan mutilasi terhadap Angela, tapi membebaskannya dari dakwaan pembunuhan berencana.

Baca Selengkapnya

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

12 September 2023

Bank Indonesia Imbau Waspada Uang Mutilasi, Ini Cara Cepat Cek Keaslian Uang

Menurut Bank Indonesia, uang mutilasi adalh uang yang disobek lalu disambungkan dengan uang palsu. Nomor seri jadinya berbeda.

Baca Selengkapnya

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

8 September 2023

BI Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Mutilasi

BI mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi, yaitu uang asli yang disobek lalu ditempelkan dengan uang palsu.

Baca Selengkapnya

Korban TPPO Ditampung di Apartemen Kalibata City, Dijanjikan Gaji 1.200 Yen per 10 Jam di Jepang

25 Agustus 2023

Korban TPPO Ditampung di Apartemen Kalibata City, Dijanjikan Gaji 1.200 Yen per 10 Jam di Jepang

Para korban TPPO dimintai uang Rp 95 juta per orang untuk mengurus keberangkatan ke Jepang. Ditampung di Apartemen Kalibata City.

Baca Selengkapnya