Rekonstruksi Mutilasi di Kalibata City, Begini Korban Diperas Sebelum Dihabisi

Jumat, 18 September 2020 19:46 WIB

Tersangka DAF dan LAS, pelaku mutilasi korban RHW yang jasadnya ditemukan di apartemen Kalibata City, dihadirkan dalam rilis pada Kamis, 17 September 2020, TEMPO/Wintang Warastri.

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam kasus mutilasi, Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun, tak langsung tewas usai kepalanya dihantam batu sebanyak tiga kali oleh Djumadil Al Fajri alias DAF di Apartemen Pasar Baru Mansion, Pasar Baru.

Di tengah kondisi kritisnya, pelaku Fajri sempat memeras korban karena menuduhnya telah meniduri istrinya, Laeli Atik.

"Tersangka DAF memeras korban karena memergoki istrinya berhubungan, sehingga memeras untuk meminta uang," ujar Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Widi Irawan yang memimpin jalannya rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020.

Baca juga : Cerita Tersangka dan Korban Mutilasi Kalibata City Berkenalan Via Kencan Online

Saat itu, korban membantah tuduhan pelaku tentang meniduri istrinya. Sebab, Rinaldy dan Laeli memang sudah janjian untuk berhubungan intim di apartemen.

Advertising
Advertising

Mendengar pernyataan itu, pelaku kemudian memukul korban dan menusukkan gunting ke bagian dada serta kepala. "Setelah ditusuk korban sempat mencoba melarikan diri ke arah pintu dan kemudian korban ditusuk punggungnya oleh tersangka DAF," kata Widi.

Dalam kondisi sekarat, tersangka Laeli menanyai nomor PIN ponsel korban. Setelah memberikannya, korban Rinaldy menghembuskan napas terakhirnya. Jenazahnya kemudian dipindahkan kedua tersangka di dalam kamar mandi selama dua hari, sebelum akhirnya dimutilasi pada 12 dan 13 September 2020.

Adapun kedatangan Rinaldy ke Apartemen Pasar Baru Mansion pada 9 September 2020, setelah sebelumnya janjian dengan Laeli untuk bersetubuh. Keduanya telah saling mengenal selama satu tahun melalui aplikasi kencan online Tinder.

Namun ternyata pertemuan itu sudah direncanakan Laeli untuk memeras korban. Ia kemudian meminta Fajri untuk menjalankan skenario berpura-pura menggerebek tempat tersebut dan mengaku sebagai suaminya.

Saat Laeli dan Rinaldy sedang berhubungan badan, pelaku Fajri yang sudah bersembunyi di kamar mandi kemudian keluar dan langsung menganiaya korban. Mereka kemudian melakukan mutilasi korban menjadi 11 bagian untuk selanjutnya dikuburkan di Depok.

Namun belum sempat menghilangkan jenazah korban, kedua pelaku ditangkap oleh polisi pada 16 September 2020. Polisi melacak tersangka setelah uang hasil kejahatan korban digunakan untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

34 hari lalu

Komite HAM PBB Soroti Isu Pembunuhan di Luar Hukum di Papua

Komite HAM PBB membacakan temuan pelanggaran HAM di Indonesia, salah satunya isu extrajudicial killing terhadap orang Papua.

Baca Selengkapnya