Rekonstruksi Mutilasi di Kalibata City, Kedua tersangka Peragakan 37 adegan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Endri Kurniawati
Sabtu, 19 September 2020 06:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya merampungkan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun, kemarin. "Ada 37 adegan di 13 lokasi terjadinya peristiwa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat, 18 September 2020.
Selain dibunuh, mayat korban juga disangka dimutilasi oleh Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri menjadi 11 bagian dan disimpan kedua pelaku di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Dari 13 lokasi terjadinya peristiwa, sebanyak 12 di antaranya dilakukan di Polda Metro Jaya, antara lain saat pelaku merencanakan pembunuhan di indekosnya yang berada di Depok, hingga proses menyimpan jenazah korban di apartemen dan usaha untuk menguburnya di kawasan Depok. Selain itu, para pelaku juga memeragakan penggunaan uang hasil merampok korban.
Satu lokasi terjadinya peristiwa lainnya adalah Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Di sana, para tersangka memeragakan cara membunuh hingga memutilasi korban menjadi 11 bagian.
Laeli dan Fajri ditangkap polisi karena disangka membunuh seorang karyawan swasta, Rinaldy Harley Wismanu, 32 tahun. Kepada polisi, kedua tersangka mengaku membunuh Rinaldi di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan online, yaitu Tinder.
Setelah berkomunikasi daring, keduanya sepakat bertemu di apartemen itu. Kedua tersangka sebelumnya telah menyewa apartemen selama 6 hari, dari 7 hingga 12 september 2020.
Saat Rinaldi dan Laeli masuk ke apartemen itu, tersangka Fajri sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi. Seusai Rinaldi dan Laeli ngobrol dan berhubungan badan, Fajri memukul kepala korban sebanyak tiga kali menggunakan batu. Dia juga menusuk Rinaldi 7 kali.
Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel. Para tersangka memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening dikuras oleh kedua tersangka.
Keduanya ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan itu untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah. Polisi menyatakan mereka melakukan pembunuhan berencana dan jerat kedua tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.