Sidang Vanessa Angel Tertunda karena JPU Gagal Hadirkan Saksi Fakta

Senin, 21 September 2020 15:41 WIB

Vanessa Angel, aktris dan terdakwa kasus kepemilikan narkoba bersama suaminya seusai prosesi sidang pemeriksaan saksi, agenda tertunda karena Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan 2 saksi fakta. Senin, 21 September 2020, TEMPO/Wintang Warastri

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda persidangan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa aktris Vanessa Angel,Senin, 21 September 2020. Alasannya untuk memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta sesuai rencana.

“Karena hari ini saksi fakta belum bisa dihadirkan, maka majelis masih memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta dua orang yang disebutkan tadi pada persidangan,” kata Hakim Ketua, Setyanto Hermawan. Ia menyatakan sidang ditunda hingga Senin, 28 September 2020, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Sidang Narkoba Vanessa Angel Berlanjut, Hari Ini Pemeriksaan Saksi

JPU Rumata Rosininta Sianya semestinya membawa dua saksi, yaitu Abdul Malik selaku mantan kuasa hukum Vanessa Angel dan dokter Maxwadi Maas selaku dokter yang meresepkan pil Xanax kepada Vanessa. Jaksa Rumata menyampaikan permohonan Abdul untuk memberi kesaksian secara virtual karena yang bersangkutan sedang berada di Surabaya, juga untuk Maxwadi dikarenakan usia dokter tersebut yang sudah lanjut. Selain saksi fakta, JPU juga membawa seorang saksi ahli yang sudah hadir dalam persidangan hari ini.

Majelis hakim menolak permohonan ini, menyatakan bahwa sidang virtual adalah hanya untuk tahanan agar tidak perlu keluar dari rumah tahanan berkaitan dengan protokol kesehatan semasa pandemi. “MoUnya seperti itu, pedoman KUHAP tidak menyangkut mengenai saksi dan hanya untuk tahanan di lapas,” kata Setyanto.

Advertising
Advertising

Ia juga menolak memeriksa saksi ahli bawaan JPU. Karena menurutnya saksi ahli baru bisa diperiksa jika saksi fakta sudah memberikan keterangannya. “Kita masih perlu periksa saksi fakta terlebih dulu untuk mengetahui kebenaran materiilnya,” kata dia.

Majelis kemudian menunda sidang hingga pekan depan seraya mengingatkan seluruh pihak akan jadwal sidang yang harus dijaga konsisten. Hal ini juga berkaitan dengan durasi penahanan Vanessa sebagai tahanan kota. “Kalau tidak datang lagi, terserah jaksa [penuntut umum] untuk langkah selanjutnya,” kata Setyanto menjawab kuasa hukum Vanessa tentang agenda mendatang.

Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan sebanyak 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter sejak Maret 2020. Berstatus tahanan kota, ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

22 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

6 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya