Sidang Vanessa Angel Tertunda karena JPU Gagal Hadirkan Saksi Fakta
Reporter
Non Koresponden
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 21 September 2020 15:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menunda persidangan kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa aktris Vanessa Angel,Senin, 21 September 2020. Alasannya untuk memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi fakta sesuai rencana.
“Karena hari ini saksi fakta belum bisa dihadirkan, maka majelis masih memberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi fakta dua orang yang disebutkan tadi pada persidangan,” kata Hakim Ketua, Setyanto Hermawan. Ia menyatakan sidang ditunda hingga Senin, 28 September 2020, masih dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca Juga: Sidang Narkoba Vanessa Angel Berlanjut, Hari Ini Pemeriksaan Saksi
JPU Rumata Rosininta Sianya semestinya membawa dua saksi, yaitu Abdul Malik selaku mantan kuasa hukum Vanessa Angel dan dokter Maxwadi Maas selaku dokter yang meresepkan pil Xanax kepada Vanessa. Jaksa Rumata menyampaikan permohonan Abdul untuk memberi kesaksian secara virtual karena yang bersangkutan sedang berada di Surabaya, juga untuk Maxwadi dikarenakan usia dokter tersebut yang sudah lanjut. Selain saksi fakta, JPU juga membawa seorang saksi ahli yang sudah hadir dalam persidangan hari ini.
Majelis hakim menolak permohonan ini, menyatakan bahwa sidang virtual adalah hanya untuk tahanan agar tidak perlu keluar dari rumah tahanan berkaitan dengan protokol kesehatan semasa pandemi. “MoUnya seperti itu, pedoman KUHAP tidak menyangkut mengenai saksi dan hanya untuk tahanan di lapas,” kata Setyanto.
Ia juga menolak memeriksa saksi ahli bawaan JPU. Karena menurutnya saksi ahli baru bisa diperiksa jika saksi fakta sudah memberikan keterangannya. “Kita masih perlu periksa saksi fakta terlebih dulu untuk mengetahui kebenaran materiilnya,” kata dia.
Majelis kemudian menunda sidang hingga pekan depan seraya mengingatkan seluruh pihak akan jadwal sidang yang harus dijaga konsisten. Hal ini juga berkaitan dengan durasi penahanan Vanessa sebagai tahanan kota. “Kalau tidak datang lagi, terserah jaksa [penuntut umum] untuk langkah selanjutnya,” kata Setyanto menjawab kuasa hukum Vanessa tentang agenda mendatang.
Vanessa Angel didakwa atas kepemilikan sebanyak 20 butir pil Xanax tanpa resep dokter sejak Maret 2020. Berstatus tahanan kota, ia dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
WINTANG WARASTRI | MARTHA WARTA