Sepekan Operasi Yustisi Masker, 46.134 Pelanggar PSBB di Jakarta Terjaring Razia

Senin, 21 September 2020 17:47 WIB

Anggota Polisi memberhentikan mobil yang mengangkut penumpang tidak bermasker dengan benar dalam Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya mencatat hingga Selasa (15/9) telah memberikan sanksi terhadap 9.734 pelanggar PSBB Jakarta dengan nilai denda sebesar Rp88,6 juta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Sejak digelar di seluruh Jakarta pada Senin, 14 September hingga Ahad, 20 September 2020, Operasi Yustisi masker telah menjaring sebanyak 46.134 pelanggar. Mereka dikenakan sanksi yang bervariasi, sesuai kemampuan para pelanggar PSBB itu.

"Teguran ada sekitar 22.885 baik itu tertulis maupun teguran langsung. Kemudian ada sanski sosial 22.576. Untuk denda administrasi ada 1.890 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2020.

Baca juga : Kata Warga Jakarta Setelah Sepekan PSBB Ketat

Adapun pendapatan total denda dari Operasi Yustisi selama sepekan ini adalah Rp 280.501.000. Seluruhnya diserahkan ke dalam kas Pemprov DKI.

Selain itu, dalam sepekan Operasi Yustisi terdapat satu perkantoran dan 74 tempat makan yang ditutup. "Penutupan dilakukan karena tidak mengikuti aturan di Pergub 88 tahun 2020, kami lakukan penyegelan" kata Yusri.

Advertising
Advertising

Sementara untuk sanksi terhadap masyarakat yang melanggar saat PSBB ketat, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020. Regulasi tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19 itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

Pergub tersebut menetapkan sanksi progresif yang makin tinggi bagi pelanggar protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Dalam aturan ini, sanksi denda bagi pelanggar masker berkisar antara Rp 250 ribu - Rp 1 juta. Semakin sering seseorang melanggar, maka besaran sanksi juga akan semakin tinggi.

Berita terkait

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

4 Januari 2024

Kasus COVID-19 di AS Meningkat, Rumah Sakit Kembali Wajibkan Penggunaan Masker

Rumah sakit di setidaknya empat negara bagian Amerika Serikat menerapkan kembali kewajiban penggunaan masker di tengah meningkatnya kasus COVID-19

Baca Selengkapnya

Heru Budi Imbau Warga Jakarta Pakai Masker saat Liburan, Antisipasi Kenaikan Covid-19

24 Desember 2023

Heru Budi Imbau Warga Jakarta Pakai Masker saat Liburan, Antisipasi Kenaikan Covid-19

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memprediksi kenaikan kasus Covid-19 bakal terjadi bertepatan libur natal dan tahun baru

Baca Selengkapnya

Angka Covid-19 Disebut Naik, Begini Suasana Liburan di Singapura

22 Desember 2023

Angka Covid-19 Disebut Naik, Begini Suasana Liburan di Singapura

Salah seorang warga Singapura yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, Covid-19 memang sedang naik di Singapura, tetapi sudah dianggap biasa.

Baca Selengkapnya

Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, PT KAI Belum Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

21 Desember 2023

Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Naik, PT KAI Belum Wajibkan Penumpang Kereta Api Pakai Masker

PT KAI belum mewajibkan para pelanggan kereta api mengenakan masker meskipun saat ini kasus positif Covid-19 di Jakarta tengah menanjak.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

20 Desember 2023

Terpopuler: Ekspor Benih Lobster Dilarang Susi Pudjiastuti tapi Mau Dibuka Trenggono, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah akan kembali membuka ekspor benih lobster atau benur. Padahal dulu dilarang Susi Pudjiastuti.

Baca Selengkapnya

Waspadai Penularan Covid-19, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

19 Desember 2023

Waspadai Penularan Covid-19, Kemenhub Imbau Penumpang Transportasi Umum Pakai Masker

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengimbau penumpang dan operator transportasi umum memperketat protokol kesehatan atau prokes, menjaga kebersihan, dan mewaspadai penularan Covid-19.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Capai 56.000, Singapura Minta Wisatawan Pakai Masker

19 Desember 2023

Kasus Covid-19 Capai 56.000, Singapura Minta Wisatawan Pakai Masker

Wisatawan di Singapura diminta melakukan pencegahan, termasuk mengenakan masker di bandara, membuat asuransi perjalanan, dan menghindari keramaian.

Baca Selengkapnya

Dinas Kesehatan DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Masih Terkendali

17 Desember 2023

Dinas Kesehatan DKI: Kasus Covid-19 di Jakarta Masih Terkendali

Untuk cegah penularan Covid-19, Dinas Kesehatan DKI Jakarta imbau agar masyarakat tetap memakai masker saat berada di keramaian.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

16 Desember 2023

Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

Kementerian Kesehatan Singapura meminta warganya kembali menggunakan masker di tempat-tempat ramai seiring meningkatnya kasus COVID-19.

Baca Selengkapnya