Laporkan Dirut Transjakarta ke Polisi, Serikat Pekerja Diperiksa Hari Ini
Reporter
Non Koresponden
Editor
Endri Kurniawati
Rabu, 23 September 2020 11:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) sehubungan dengan laporan mereka terhadap Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Rabu, 23 Oktober 2020. “Hari ini agendanya pembuatan berita acara pemeriksaan,” kata kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) Azas Tigor Nainggolan saat dikonfirmasi Tempo.
Pemeriksaan akan dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. SPT melaporkan Sardjono pada Senin, 31 Agustus 2020 dengan tudingan tidak membayarkan upah lembur dan libur hari nasional sepanjang 2015 hingga 2019.
Sardjono juga dianggap memutus hubungan kerja para pengurus serikat itu, diketahui surat pemecatan bertanggal dan hari yang sama dan diterima para pengurus sesuai melapor.
Mengenai pemutusan hubungan kerja, Ketua Divisi Hukum Serikat Pekerja TransJakarta Muslihan Aulia Haris mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan laporan polisi tentang upah lembur dan libur nasional yang belum terbayarkan selama empat tahun. “Apakah kita akan mencabut laporan? Tidak, tetap laporan berjalan.”
Mereka yakin pasti dipekerjakan kembali, karena dasar pemecatan tidak jelas. “Tidak ada dasar hukumnya,” kata Muslihan melalui konferensi pers pada Kamis, 3 September 2020.
Muslihan menilai alasan pemutusan hubungan kerja delapan pengurus SPT lainnya adalah karena berdemo tanpa izin resmi perusahaan, setelah sebelumnya mereka juga dikenai skorsing akibat aksi itu. SPT berdemo di depan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020, membawa tuntutan serupa tentang upah.
Manajemen, kata dia, menganggap itu sebagai pelanggaran berat. “Peraturan perusahaan, atau undang-undang manapun mengenai izin, kan tidak ada.”
Sebelum melapor ke polisi, SPT sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, juga melakukan mediasi lewat proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Timur. Mediasi menghasilkan anjuran dan Nota Penetapan Nomor 25 tahun 2020, yang memerintahkan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada para karyawan. Namun upaya-upaya itu tidak membuahkan hasil.
SPT melaporkan perusahaan transportasi tempat mereka bekerja atas dasar 2 pasal, yaitu pasal 78 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 dan pasal 187 UU Ketenagakerjaan. “Semoga dengan dilaporkannya pelanggaran ini menjadi pelajaran berharga bagi PT TransJakarta maupun perusahaan lain tentang kewajiban-kewajibannya termasuk dalam membayar upah lembur,” ujar Ketua SPT Joko Pitono lewat rilis pada Senin, 31 Agustus 2020.
WINTANG WARASTRI | ENDRI K