Laporkan Dirut Transjakarta ke Polisi, Serikat Pekerja Diperiksa Hari Ini

Rabu, 23 September 2020 11:14 WIB

Pengurus Serikat Pekerja Transjakarta didampingi kuasa hukumnya, Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan, Kamis, 3 September 2020. TEMPO/Wintang Warastri

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) sehubungan dengan laporan mereka terhadap Direktur Utama PT. Transportasi Jakarta, Sardjono Jhony Tjitrokusumo, Rabu, 23 Oktober 2020. “Hari ini agendanya pembuatan berita acara pemeriksaan,” kata kuasa hukum Serikat Pekerja Transjakarta (SPT) Azas Tigor Nainggolan saat dikonfirmasi Tempo.

Pemeriksaan akan dilaksanakan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. SPT melaporkan Sardjono pada Senin, 31 Agustus 2020 dengan tudingan tidak membayarkan upah lembur dan libur hari nasional sepanjang 2015 hingga 2019.

Sardjono juga dianggap memutus hubungan kerja para pengurus serikat itu, diketahui surat pemecatan bertanggal dan hari yang sama dan diterima para pengurus sesuai melapor.

Mengenai pemutusan hubungan kerja, Ketua Divisi Hukum Serikat Pekerja TransJakarta Muslihan Aulia Haris mengatakan pihaknya tetap akan melanjutkan laporan polisi tentang upah lembur dan libur nasional yang belum terbayarkan selama empat tahun. “Apakah kita akan mencabut laporan? Tidak, tetap laporan berjalan.”

Mereka yakin pasti dipekerjakan kembali, karena dasar pemecatan tidak jelas. “Tidak ada dasar hukumnya,” kata Muslihan melalui konferensi pers pada Kamis, 3 September 2020.

Advertising
Advertising

Muslihan menilai alasan pemutusan hubungan kerja delapan pengurus SPT lainnya adalah karena berdemo tanpa izin resmi perusahaan, setelah sebelumnya mereka juga dikenai skorsing akibat aksi itu. SPT berdemo di depan Kementerian Ketenagakerjaan RI pada 29 Juli 2020, membawa tuntutan serupa tentang upah.

Manajemen, kata dia, menganggap itu sebagai pelanggaran berat. “Peraturan perusahaan, atau undang-undang manapun mengenai izin, kan tidak ada.”

Sebelum melapor ke polisi, SPT sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali, juga melakukan mediasi lewat proses tripartit di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Timur. Mediasi menghasilkan anjuran dan Nota Penetapan Nomor 25 tahun 2020, yang memerintahkan perusahaan membayarkan kewajibannya kepada para karyawan. Namun upaya-upaya itu tidak membuahkan hasil.

SPT melaporkan perusahaan transportasi tempat mereka bekerja atas dasar 2 pasal, yaitu pasal 78 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 dan pasal 187 UU Ketenagakerjaan. “Semoga dengan dilaporkannya pelanggaran ini menjadi pelajaran berharga bagi PT TransJakarta maupun perusahaan lain tentang kewajiban-kewajibannya termasuk dalam membayar upah lembur,” ujar Ketua SPT Joko Pitono lewat rilis pada Senin, 31 Agustus 2020.

WINTANG WARASTRI | ENDRI K

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

17 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya