Aktor Dwi Sasono Dituntut Sembilan Bulan Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Rabu, 23 September 2020 16:10 WIB

Satuan Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan aktor Dwi Sasono untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, Selasa 09 Juni 2020. Dwi Sasono untuk mempertanggungjawabkan Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Dwi Sasono dituntut sembilan bulan pidana penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Donny M Sani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 23 September 2020.

Dwi Sasono hanya perlu menjalani hukuman itu dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, setelah masa hukuman dikurangi masa tahanan yang dijalaninya saat ini.


"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Donny.

Dwi Sasono dianggap memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan adalah Dwi Sasono koperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Donny.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Dwi Sasono dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani. Dngan ketentuan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.

"Dan terdakwa menjalani sisa pemidanaan tersebut dengan melakukan pengobatan atau rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," kata Donny.

Majelis Hakim yang diketuai Suharno menanyakan tanggapan Dwi Sasono terkait tuntutan JPU itu. Lewat kuasa hukumnya, Dwi Sasono akan mengajukan pledoi atau nota keberatan.

Baca juga: Simpulan Polisi dan BNN Terhadap Dwi Sasono: Ketergantungan Ganja

"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi," kata M Aris Marasabessy.

Majelis hakim lalu memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum Dwi Sasono menyiapkan nota keberatannya, sehingga sidang ditunda minggu depan pada Rabu 30 September mendatang.

Sebelumnya, JPU telah mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika.

Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Suami penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu pukul 20.00.

Polisi menyita barang bukti ganja 16 gram. P
emeran Adi dalam sitkom "Tetangga Masa Gitu!" tersebut mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.

Dwi Sasono mengaku tidak aktif mengonsumsi, hanya terkadang memakai ganja. Keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi Covid-19. Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.

Berita terkait

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

2 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Park Sung Hoon, Penonton Queen of Tears Kesal hingga Permohonan Maaf

5 hari lalu

Park Sung Hoon, Penonton Queen of Tears Kesal hingga Permohonan Maaf

Aktor Korea Selatan, Park Sung Hoon membuat para penonton Queen of Tears terbawa suasana kesal

Baca Selengkapnya

Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Bakat Widuri Puteri Seperti Kombinasi Orang Tuanya

5 hari lalu

Buah Jatuh Tak Jauh dari Pohonnya, Bakat Widuri Puteri Seperti Kombinasi Orang Tuanya

Widuri Puteri dikenal memiliki bakat akting dan bernyanyi. Kombinasi kemampuan dari orang tuanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

7 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

8 hari lalu

Larangan Merokok Ganja di Stasiun, Mengenal Deutsche Bahn Perusahaan Kereta Jerman yang Mengumumkan Aturan Ini

Operator kereta di Jerman Deutsche Bahn atau DB mengumumkan melarang merokok ganja di area-area stasiun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

10 hari lalu

Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

The Plot yang dibintangi Kang Dong Won dijadwalkan tayang perdana di bioskop Korea Selatan pada 29 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Ryan Gosling Menyebut Keluarganya Sebagai Bintang Utara, Apa Artinya?

10 hari lalu

Ryan Gosling Menyebut Keluarganya Sebagai Bintang Utara, Apa Artinya?

Aktor Ryan Gosling, pemeran dalam film The Fall Guy (2024) dan Barbie (2023) menjuluki Eva Mendes dan putrinya sebagai bintang utara

Baca Selengkapnya