Satuan Rerserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan aktor Dwi Sasono untuk menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta, Selasa 09 Juni 2020. Dwi Sasono untuk mempertanggungjawabkan Dwi Sasono dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat adalah lima tahun penjara. Tempo/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Dwi Sasono dituntut sembilan bulan pidana penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Donny M Sani dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 23 September 2020.
Dwi Sasono hanya perlu menjalani hukuman itu dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, setelah masa hukuman dikurangi masa tahanan yang dijalaninya saat ini.
"Terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Donny.
Dwi Sasono dianggap memenuhi unsur pasal alternatif kedua dalam dakwaan penuntut umum yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan adalah Dwi Sasono koperatif dalam persidangan, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Menyatakan terdakwa Dwi Sasono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum," kata Donny.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Dwi Sasono dengan pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan sementara yang telah dijalani. Dngan ketentuan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
"Dan terdakwa menjalani sisa pemidanaan tersebut dengan melakukan pengobatan atau rehabilitasi di RSKO Jakarta Timur," kata Donny.
Majelis Hakim yang diketuai Suharno menanyakan tanggapan Dwi Sasono terkait tuntutan JPU itu. Lewat kuasa hukumnya, Dwi Sasono akan mengajukan pledoi atau nota keberatan.
"Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan pledoi," kata M Aris Marasabessy.
Majelis hakim lalu memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum Dwi Sasono menyiapkan nota keberatannya, sehingga sidang ditunda minggu depan pada Rabu 30 September mendatang.
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Dwi Sasono dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika atau kedua didakwa dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Narkotika.
Aktor berusia 40 tahun tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020. Suami penyanyi Widi Mulia tersebut ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu pukul 20.00.
Polisi menyita barang bukti ganja 16 gram. Pemeran Adi dalam sitkom "Tetangga Masa Gitu!" tersebut mengaku telah mengonsumsi ganja sejak lulus dari SMA.
Dwi Sasono mengaku tidak aktif mengonsumsi, hanya terkadang memakai ganja. Keinginan memakai narkoba kembali muncul pada saat pandemi Covid-19. Dwi Sasono telah menjalani penahanan dengan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur sejak Selasa, 9 Juni 2020.