Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin 21 September 2020. Minimnya pengawasan, pengemudi ojol masih banyak ditemukan berkerumun saat menunggu penumpang. Padahal, Pemprov DKI Jakarta telah membuat larangan ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP Jakarta Barat mengungkap pengemudi ojek online sering melanggar protokol kesehatan wajib mengenakan masker saat PSBB.
Kepala Seksi Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Ivan Sigiro mengatakan saat terjaring razia masker, para ojek online selalu mengemukakan alasan yang sama. Alasan yang paling sering digunakan Ojek Online untuk mengelak sanksi adalah terburu-buru mengantarkan pesanan atau harus segera mengambil order. "Saat ditangkap dia ternyata sedang mengantar order, ambil order, alasannya itu-itu aja," kata Ivan di Jakarta, Rabu 23 September 2020.
Anggota Satpol PP Jakarta Barat pun terpaksa memberi keringanan ojek online itu untuk mengantar pesanan terlebih dahulu. Namun ojek online itu harus meninggalkan KTP di posko penindakan Operasi Yustisi.
Anggota Satpol PP Jakarta Barat juga membuat berita acara pemeriksaan terhadap ojol pelanggar PSBB itu. KTP bisa diambil di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, tetapi banyak pengemudi ojek online yang belum mengambil KTP mereka.
Selama pekan pertama PSBB 14-20 September, Operasi Yustisi Tertib Masker di Jakarta Barat menjaring 1.856 pelanggar.
"Mereka terjaring di delapan kecamatan dan Kantor Wali Kota Jakarta Barat," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat.
Para pelanggar PSBB itu dijaring dalam operasi gabungan yang dilakukan bersama TNI-Polri dan Suku Dinas Perhubungan yang bertugas di wilayah masing-masing.