TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya meluncurkan tim penegak disiplin protokol Covid-19 berbasis komunitas ojek online alias ojol. Sebanyak 80 komunitas ojol dilibatkan dalam tim ini, dengan jumlah pengendara mencapai 10 ribu orang.
"Dan sebanyak 100 orang yang akan melakukan penegakan disiplin terhadap komunitas ojol di Jabodetabek," kata Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya pada Rabu, 23 September 2020.
Baca Juga: Tinjau Pintu Air Manggarai, Anies Baswedan Minta Warga Bantaran Waspada Banjir
Acara peluncuran tersebut ditandai dengan pemberian rompi kuning bagi perwakilan komunitas ojol oleh Kapolda Metro Jaya. Di dalam rompi, terdapat tulisan 'penegak disiplin protokol kesehatan Covid-19'.
Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19, kata Nana, Polda Metro Jaya sudah membentuk penegak disiplin berbasis komunitas-komunitas. Hingga saat ini menurut dia, sudah terbentuk 351 komunitas. Pada hari ini, komunitas yang diluncurkan berasal dari ojol.
Selain itu, kata Nana, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemerintah DKI, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Pengadilan Tinggi DKI telah membentuk satgas penindak pelanggar protokol kesehatan tingkat provinsi. Dia berujar, ada 19 tim khusus atau timsus di tingkat provinsi. Rinciannya, 12 timsus stasioner dan 7 timsus mobile.
"Sedangkan tingkat Polres sebanyak 161 timsus dengan rincian 13 timsus mobile dan 49 timsus stasioner, lalu Polsek terdiri dari 99 timsus," kata Nana.
Nana mengatakan, Polda Metro Jaya juga meluncurkan hotline pengaduan masyrakat tentang pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Masyarakat yang menemukan pelanggaran seperti kerumunan massa bisa melapor ke akun Twitter, Instagram, Facebook, Whatsapp di Polda, Polres, dan Polsek.