Polisi Kejar Tersangka Pelecehan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 24 September 2020 16:11 WIB

Calon penumpang pesawat saat melintas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. PT Angkasa Pura (AP) II Persero tidak memberikan kelonggaran kepada penumpang dalam melakukan perjalanan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - EFY, tersangka kasus pelecehan dan penipuan saat rapid test di Bandara Soekarno-Hatta, menghilang dari rumah dan indekosnya saat polisi akan menjemputnya kemarin. Ia meninggalkan kediamannya setelah mengetahui kasus pencabulan yang dilakukannya viral di media sosial.

"Masih kami lakukan pengejaran pada yang bersangkutan. Karena memang kami periksa di tempat kosnya tak ada, di rumahnya tak ada," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 24 September 2020.

Meskipun begitu, Yusri mengatakan polisi tak menetapkan EFY sebagai DPO atau buron. Ia berharap EFY menunjukkan iktikad baik dan mendatangi kantor polisi untuk mengikuti prosedur pemeriksaan.

"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk hadir ke Polres, itu harapan kami," kata Yusri.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan EFY sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Akhmad Alexander Yurikho mengatakan tersangka dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP.

Advertising
Advertising

"Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujarnya saat dihubungi Tempo, Kamis 24 September 2020.

Baca juga: Kasus Pelecehan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta, 8 Saksi Diperiksa

Pengenaan pasal pemerasan, penipuan dan pelecehan seksual kepada tersangka itu, menurut Yurikho, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan dari proses penyidikan. Yurikho mengakui alat bukti di antaranya bukti transfer uang dan rekaman CCTV.

Terkait EFY apakah seorang dokter atau bukan, Yurikho mengatakan penyidik sedang mengkonfirmasi dengan tempat tersangka bekerja dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kasus EFY berawal saat ia menyatakan hasil tes cepat seorang penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berinisial LHI reaktif. Padahal tes ulang yang dilakukan LHI di Nias menunjukkan nonreaktif.

Kasus ini viral setelah korban menceritakan kronologi pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test.

Berita terkait

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

10 jam lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

11 jam lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

19 jam lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

1 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

3 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

3 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

4 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

5 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya