Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.Writ
TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Yustisi yang gencar dilakukan Satpol PP, TNI dan Polri selama dua pekan ini mulai menunjukkan efek terhadap penurunan pelanggaran PSBB. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat mencatat penurunan pelanggaran masker pada 14-28 September 2020.
"Pelanggaran PSBB, khususnya masker saat ini, setelah berjalan dua minggu PSBB ketat, sudah terlihat mengalami penurunan. Ini artinya kesadaran penggunaan masker sudah mulai meningkat," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Pusat, Senin.
Tercatat pada minggu pertama PSBB di Jakarta, Satpol PP Jakarta Pusat menindak sebanyak 4.634 pelanggar. Namun pada minggu kedua tercatat penurunan sebanyak 3.526 pelanggar.
"Jumlah denda juga berkurang. Jika pada minggu pertama tercatat denda yang dikumpulkan Rp35 juta. Tapi pada minggu kedua ini sanksi denda tercatat Rp15,2 juta," ujar Bernard.
Meski telah ada peningkatan kesadaran untuk memakai masker, Kepala Satpol PP Jakpus menyayangkan warga Jakarta masih doyan berkerumun. "Sekarang masker sudah tinggi kesadaran masyarakat. Namun kerumunan ini yang masih jadi masalah. Ini yang kami harapkan ikut berkurang," ujar Bernard.
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024
2 Maret 2024
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024
Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.