Red Notice Djoko Tjandra, Pengacara: Irjen Napoleon Yakin Penyidik Tak Ada Bukti

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 28 September 2020 18:14 WIB

Tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020. Ia meminta agar majelis hakim menggugurkan status tersangkanya. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polri cacat hukum dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra .

Sebab, Napoleon meyakini bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak punya barang bukti terkait penerimaan uang suap perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra yang dituduhkan padanya.

“Pemohon tidak pernah menerima pemberian janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko Tjandra sebagaimana yang disangkakan. Selain itu, pemohon juga meyakini bahwa termohon belum dapat memenuhi alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 184 ayat 1 KUHP apabila dikaitkan dengan pasal-pasal tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon,” ujar pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti saat membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020.

Baca juga : Red Notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte Minta Penyidikan Kasusnya Disetop

Dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, lalu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.

Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo diduga menerima uang suap sebesar 20 ribu Dolar AS dari Djoko Tjandra yang diberikan melalui Tommy.

Putri mengatakan, Irjen Napoleon meyakini penyidik tak punya bukti cukup atas tuduhan suap yang menjerat dirinya itu setelah mengikuti rekonstruksi yang digelar penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 27 agustus 2020 lalu bersama saksi Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi, yang keduanya juga merupakan tersangka dalam perkara red notice itu.

Oleh karena itu, melalui praperadilan, Napoleon meminta agar hakim menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.sidik/50.a/VIII/2020 Tipidkor tanggal 05 Agusstus 2020 cacat hukum. Selanjutnya, pengacara meminta hakim memerintahkan Bareskrim Polri untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Napoleon karena dinilai cacat hukum dan batal demi hukum.

“Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte,” ujar pengacara Napoleon membacakan permohonan.

ACHMAD HAMUDI ASSEGAF | DA

Berita terkait

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

21 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

5 hari lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

10 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

10 hari lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

10 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

11 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

12 hari lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

12 hari lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

12 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya