Mabes Polri Bantah Dalil Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

Selasa, 29 September 2020 14:10 WIB

Tersangka kasus gratifikasi dalam penghapusan red notice Djoko Tjandra Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 September 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Divisi Hukum Mabes Polri menolak dalil-dalil dari mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang dimuat dalam permohonan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu dalil yang dibantah adalah penetapan Napoleon sebagai tersangka suap senilai Rp 7 miliar untuk penghapusan red notice terhukum Djoko Tjandra.

Menurut Napoleon, penetapan tersangka terhadapnya tanpa barang bukti yang cukup. "Dalil itu tidak berdasar dan tidak beralasan," kata salah satu anggota tim Divisi Hukum Mabes Polri saat memberikan jawaban dalam sidang praperadilan itu, Selasa, 29 September 2020.

Napoleon Bonaparte bersama Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Tommy Sumardi, dan Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Dalam perkara itu, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Napoleon dan Prasetijo penerima suap. Mereka berdua diduga menerima uang suap sebesar US$ 20 ribu yang diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy.

Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyampaikan kembali alasan-alasan penetapan tersangka terhadap Napoleon. Menurut Mabes Polri, berdasarkan penyesuaian antara saksi-saksi dan bukti surat, pihaknya menemukan fakta tentang suap yang dilakukan oleh Napoleon.

"Fakta perbuatan pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp 3 miliar yang akhirnya disepakati Rp 7 miliar dalam bentuk dolar Amerika dan dolar Singapura secara bertahap, pada 13 April 2020 antara Tommy Sumardi dengan pemohon," ujar tim Divisi Hukum Mabes Polri. Setiap kali Napoleon selesai menerbitkan surat-surat, uang diberikan per termin. Totalnya berjumlah Rp 7 miliar.

"Walaupun pemohon menyangkal tidak menerima uang yang telah diberikan, patut dipertanyakan kembali atas prestasi pemohon menerbitkan surat-surat itu sampai dengan perbuatan itu menguntungkan pihak pemberi suap, yakni Joko Soegiarto Tjandra," ujar termohon.

Advertising
Advertising

Atas terbitnya surat-surat yang dibuat oleh Napoleon, tim Divisi Hukum Mabes Polri menyatakan bahwa Joko Tjandra menerima manfaat berupa terhapusnya nama dia dalam sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi. Fakta bahwa Tommy telah menyerahkan uang Rp 7 miliar kepada Napoleon sebesar Rp 7 miliar dianggap sesuai dengan pasal suap.

Napoleon dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. "Menggambarkan bahwa pemohon telah bertindak tidak objektif dan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata termohon parperadilan.

Dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra ini, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka. Selain Napoleon Bonaparte, tersangka lain adalah Joko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap. Kemudian Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai penerima suap, sama seperti Napoleon.

Berita terkait

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

10 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

21 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

1 hari lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Pekan Lalu Ditunda, Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di kasus Emas Antam Digelar Hari Ini

Sidang perdana praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said akan digelar pada Senin, 6 Mei hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

5 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

5 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

6 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya