Polisi Cek CCTV Cari Korban Lain Penipuan Rapid Test di Bandara Soekarno-Hatta

Selasa, 29 September 2020 17:03 WIB

Calon penumpang pesawat saat melintas di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 9 Juli 2020. PT Angkasa Pura (AP) II Persero tidak memberikan kelonggaran kepada penumpang dalam melakukan perjalanan penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mengecek rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta untuk mencari korban lain kasus pelecehan dan penipuan rapid test oleh Eko Firstson Yuswardinata.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan pengecekan itu akan dilakukan dengan memeriksa rekaman selama tiga bulan ke belakang.

"Karena yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Juli. Sehingga kami mundur 3 bulan ke belakang mengecek CCTV yang ada," kata Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2020.

Sampai saat ini, Polda Metro Jaya belum menerima laporan atau menemukan korban pencabulan Eko Firstson yang lain. Yusri meminta korban yang pernah mendapat perlakuan tidak pantas dari Eko agar lapor ke polisi.

"Saya mengimbau kalau memang ada korban lain, silakan melaporkan ke Polres Bandara Soetta untuk masalah ini, kami akan tindak lanjuti," kata Yusri.

Baca juga: Tersangka Pencabulan Rapid Test di Bandara Jalani Tes Kejiwaan

Advertising
Advertising

Setelah sempat melarikan diri, Eko ditangkap polisi pada Jumat, 25 September 2020 di Balige, Samosir Toba, Sumatera Utara. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pelecehan terhadap penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat rapid test. Ia diciduk di sebuah kamar indekos bersama istri dan anaknya.

Polisi menjerat Eko dengan pasal berlapis. Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta Komisaris Alexander Yurikho mengatakan tersangka dijerat pasal 289 KUHPidana dan atau 294 KUHPidana tentang asusila dan perbuatan cabul, dan atau 368 KUHPidana tentang ancaman disertai kekerasan dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan.

"Dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," ujar Alex.

Pengenaan pasal penipuan dan pelecehan seksual kepada tersangka itu, menurut Yurikho, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang didapatkan dari proses penyidikan. Yurikho mengakui alat bukti diantaranya bukti transfer uang dan rekaman CCTV.

Terkait apakah Eko merupakan seorang dokter atau bukan, Yurikho mengatakan penyidik sedang mengkonfirmasi hal itu ke PT Kimia Farma, tempat tersangka bekerja dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Kasus ini viral setelah korban Eko, LHI, menceritakan kronologi pelecehan seksual dan pemerasan yang dialaminya saat menjalani rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. Eko menyebut hasil tes cepat LHI reaktif, dan menawarkan jasa untuk mengubah hasil rapid test itu menjadi nonreaktif. Padahal tes ulang yang dilakukan LHI di Nias menunjukkan nonreaktif.

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

15 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

1 hari lalu

Brigadir RA Tewas dengan Luka Tembak di dalam Mobil Alphard di Mampang, Keluarga dari Manado cek TKP dan CCTV

Keluarga almarhum Brigadir RA datang langsung dari Manado untuk mengecek TKP dan melihat CCTV. Ditemukan luka tembak di kepala korban.

Baca Selengkapnya

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

1 hari lalu

Brigadir RA Ditemukan Tewas di Dalam Mobil Alphard di Jakarta Selatan, Polisi Duga Bunuh Diri

Polisi menyimpulkan sementara Brigadir RA tewas karena bunuh diri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

1 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

3 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

4 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

4 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

5 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

6 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

6 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya