Syarat dan Prosedur Isolasi Terkendali di Fasilitas Pemerintah DKI
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 1 Oktober 2020 13:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah menetapkan prosedur isolasi terkendali dalam menanggapi wabah Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan pemerintah telah menetapkan tiga lokasi isolasi mandiri milik DKI sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 979 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020.
Ketiga lokasi isolasi terkendali itu ada di Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre), Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur; dan Graha Wisata Ragunan, Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.
Penerima layanan isolasi terkendali adalah masyarakat yang terkonfirmasi tanpa gejala maupun bergejala ringan. "Mereka harus mendapat surat rujukan dari puskesmas, rumah sakit, atau dokter untuk menjalankan isolasi mandiri selama minimal 10 hari," kata Widyastuti melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 1 Oktober 2020.
Selain itu, warga wajib menandatangani lembar kesediaan untuk menjalani isolasi diri di lokasi isolasi terkendali. Isolasi terkendali ini diterapkan untuk menekan penularan virus yang masih tinggi.
Warga juga wajib mematuhi prosedur dan peraturan yang berlaku di lokasi isolasi terkendali. “Warga yang menerima layanan isolasi terkendali di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tidak memiliki kapasitas isolasi pribadi sesuai protokol kesehatan,” ujar dia.
Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 telah merinci prosedur pengelolaan lokasi isolasi terkendali. Terdapat pula prosedur rujukan bagi orang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali.<!--more-->
Di antaranya, persyaratan yang telah dilengkapi, terdiri dari surat rujukan puskesmas dengan keterangan tidak mampu isolasi nandiri di rumah, hasil tes laboratorium PCR positif. Selain itu orang tersebut juga telah dinilai mampu melaksanakan aktivitas secara mandiri selama isolasi, dan mematuhi peraturan isolasi mandiri di lokasi isolasi terkendali.
“Petugas kesehatan akan melakukan konfirmasi kesediaan individu untuk dilakukan penjemputan. Jika bersedia, petugas kesehatan merujuk warga yang terkonfirmasi Covid-19 ke lokasi isolasi terkendali yang telah ditetapkan."
Namun, jika warga tersebut ingin menggunakan fasilitas lainnya, seperti rumah / fasilitas pribadi, maka petugas kesehatan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat untuk dilakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.
Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk warga tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat, lurah hingga camat untuk menjemput paksa bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait.
"Masyarakat yang ingin melakukan isolasi diri di rumah atau fasilitas pribadi, hal tersebut dapat dilakukan jika telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat," ujarnya.
Setelah ditetapkan, masyarakat harus menjalani isolasi mandiri dengan mematuhi protokol kesehatan. Petugas kesehatan pun akan memantau secara berkala, jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.
"Lurah bersama Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat RT / RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama Satpol PP, Kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum / disiplin bila terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Lokasi isolasi terkendali yang dimaksud adalah lokasi isolasi yang telah ditunjuk oleh pemerintah pusat, daerah, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Provinsi atau wilayah, diperuntukkan bagi orang terkonfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan atau bergejala ringan.
Fasilitas yang disediakan di antaranya, fasilitas isolasi mandiri Kemayoran; hotel, penginapan, atau wisma; dan fasilitas kainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi dan lokasi lainnya. Secara khusus, untuk orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala akan ditempatkan di fasilitas isolasi mandiri Kemayoran sedangkan gejala ringan-sedang akan dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet.